Ketahuan Membawa sabu,Musleh Ritonga Di amankan Satres Narkoba Labuhanbatu

/ Senin, 24 Mei 2021 / 08.28

 



Topinformasi.com

Labuhanbatu-Berdasarkan informasi Dari sosial media,Satres Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kec. Bilah Hilir  Kab.labuhanbatu.


Penangkapan tersebut di lakukankan pada hari Kamis(19/5/2021) dengan Tersangka berinisial MR (Musleh Ritonga), Lk, 35 Thn, Warga Lingkungan Titi Panjang Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 Gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.


Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut,kasat Res Narkoba AKP Maetualesi Sitepu menyampaikan,"Awal pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan Facebook warga yang berbunyi"buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman ".


Dari informasi tersebut saya langsung memerintah tim terdiri dari saya sendiri dan Kanit 2 IPDA TITO ALHAFEZT, S.Tr.K.,MH.untuk melakukan penyelidikan kelokasi,Terang Kasat


Dan penyelidikan di lakukan pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 Wibdi Gang Benteng Titi Panjang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,dan benar kita melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu Personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, ketika ditangkap laki-laki tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya,Berkat kelihai personil barang bukti yang di buang pelaku dapat di temukan dan langsung diamankan,ujarnya


 kemudian lebih lanjut Personil melakukan introgasi kepada laki-laki tersebut dan mengaku bernama MR Alias KULE dan tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan IVAN yang merupakan warga Titi Panjang, selanjutnya Personil melakukan pengembangan dan mencari IVAN namun kemungkinan IVAN sudah mengetahui kedatangan Personil berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah IVAN.



Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu dimana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnyaDan tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya sehingga itulah alasan tersangka menjual narkotika jenis sabu berhubung mencari pekerjaan cukup sulit.


Terhadap Tsk saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan  Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini