Hotel OYO Mandala Resident Tutup, BKM Masjid All Ikhlas dan warga : Kalau bisa selamanya.

/ Senin, 03 Mei 2021 / 23.52

 



Topinformasi.com

Hotel OYO Mandala Resident yang berada di Jl Mandala Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung tidak beroperasi. Di pintu masuk Hotel tersebut di tutup Kertas Koran dan di tulis buka kembali tanggal 17 Mei 2021.


Eben, salah seorang manajemen Hotel OYO membenarkan bahwa hotel itu sudah tidak beroperasi.


"Iya bang Hotel OYO Mandala Resident sudah tidak beroperasi" ungkapnya.


Terpisah, Zulpan Ketua Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas Lingkungan II Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung membenarkan Hotel OYO Mandala Resident tidak lagi beroperasi.Senin (3/4/2021)


"Memang benar bang, Hotel OYO Mandala Resident tidak beroperasi lagi, katanya sih penghargaan lebaran bang, tapi kami BKM Masjid Al Ikhlas dan warga berharap agar Hotel ini tutup selamanya" ungkap Zulpan


Sebelumnya DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Walikota Medan untuk menutup Hotel “OYO” Mandala Resident di Jalan Mandala By Pass Lk II Kelurahan. Bandar Selamat, Kecamatan. Medan Tembung di Stanvaskan / diberhentikan sampai keluar SIMBnya dan menutup segala operasional yang ada dengan nomor surat 171/2533 tertanggal 21 Februari 2021.


Isi surat tersebut menyatakan bahwa Berdasarkan surat Rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan nomor 196/Komisi IV / DPRD – M/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 Perihal :


Rekomendasi Rapat Gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Kota Medan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 Pukul 14.00 wib sd selesai yang di hadiri oleh Sdt Ashadi Cahyadi mewakili Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Medan Sdr. Zulfahmi Lubis mewakili Camat Medan Tembung Sdr Muktar/Lurah Bandar Selamat dan Sdr Bobby mewakili pemilik bangunan Oyo serta Warga Lk II Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.


Hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Medan menyimpulkan bahwa hasil Rapat tersebut sebagai berikut :


1. Bangunan OYO di Jl Mandala By Pass Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung tidak memiliki Surat Izin mendirikan bangunan (SIMB)


2. Bangunan tersebut juga tidak memiliki izin persetujuan warga sehingga warga sangat resah atas berdirinya bangunan OYO tersebut yang disinyalir di buat tempat maksiat.


3. Bangunan direkomendasikan untuk di stanvaskan / diberhentikan sampai keluar Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIMB )


4. Kepala Pemerintah Kota Medan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan Operasionalnya.

Komentar Anda

Berita Terkini