Dua Perampok PT. Indomarco di Aeknabara Labuhanbatu ditangkap Polisi

/ Selasa, 25 Mei 2021 / 15.20

 



Labuhanbatu - topinformasi.com


Dua pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di PT. Indomarco Adi Prima yang beralamat di Desa Perbaungan, Aeknabara, terpaksa ditembak tim Tekab Anti Bandit Reskrim Polres Labuhanbatu, lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. Kedua Pelaku Iwan (37) dan Augus F (38) keduanya warga Perbaungan, Aeknabara.


Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam paparanya kepada wartawan. Senin, 24/05/2021.


Dijelaskan Kapolres, hasil Introgasi dari tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke Pt Indomarco Adi Prima dan lansung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 (Orang yang ada dilokasi TKP) dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan brankas penyimpanan uang dan kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada didalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP.


Sementara tersangka Augus F berperan menodongkan Clurit kearah Saksi 2 (Orang yang ada dilokasi TKP) dan menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, kemudian mengikat kedua tangan Saksi 2 ke arah belakang dengan tali jenis nilon. "Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini,  PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp150 juta", jelas Kapolres.


Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, keDua pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya. Karena dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan, keduanya diberikan tembakan tegas dan terukur.


Dari tersangka Iwan disita sebilah Parang Panjang, uang tunai Rp. 28.300 Ribu, Handphone Oppo A11K Warna Hitam, Handphone Vivo Warna Biru dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB. Dari TSK Augus F  disita sebila Clurit, uang tunai Rp. 32.750 Ribu, buku tabungan Bank BRI atas nama Tersangka Augus, kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ, Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, Helm LTD warna Putih. Semua barang bukti merupakan alat yang dipakai saat melakukan kejahatan.


Sementara barang bukti dari Pelapor 2 utas tali jenis nilon Warna Hijau dan warna biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).


"Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 12 Tahun", terang Kapolres. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini