Diduga Proses Hukum 3 Anggota LSM Penjara Tidak Lebih Dari Upaya Kriminalisasi

/ Sabtu, 15 Mei 2021 / 22.12





Top Informasi, Dairi- Ronald Syafriansyah dari kantor Hukum RODINDA sangat menyayangkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada R. Sihombing dengan Perkara Nomor 26/Pid.B/2021/PN Sdk dan Perkara Nomor 27/Pid.B/2021/PN Sdk terhadap S. Sitohang dan J. Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang. 


Tuntutan yang diberikan JPU kepada ketiga Aktivis Anti Korupsi yang bernaung di LSM Penjara tersebut terkesan tidak objektif dengan tuntutan 3 (tiga) tahun kurungan penjara sebagaimana di tuduh bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP, hal ini dikatakan Ronald Syafriansyah selaku kuasa hukum para terdakwa pada awak media, Jum'at (14/5/2021) malam, melalui sambungan telepon


"Kami melihat dalam merusmuskan tuntutannya JPU tidak menuangkan Mens Rea atau motif dari para terdakwa sehingga terkesan saudara JPU berlebihan bahkan mengada-ada serta terkesan mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya. 

Dalam Tuntutannya JPU juga hanya menuangkan keterangan-keterangan saksi-saksi yang memberatkan para terdakwa, tidak menguraikan secara menyeluruh keterangan saksi-saksi. Artinya isi dalam tuntutan JPU tidak menggambarkan keadaan sebenarnya seperti fakta-fakta yang diberikan dipersidangan pada hari itu, "ucap Ronald


Lanjutnya lagi, dalam berita acara Pemeriksaan (BAP) dikepolisian dan dalam fakta persidangan keterangan saksi Korban M. Sihite mengatakan bahwa ia dipukul, diseret dan ditendang oleh S. Sitohang dan J. Sihombing atas perintah dari R. Sihombing sehingga saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 2 hari.


"Namun dalam fakta persidangan, 3 orang saksi dari 9 saksi yang dihadirkan JPU menyatakan, tidak ada melihat S. Sitohang, J. Sihombing melakukan penganiayaan terhadap saksi korban. Para saksi tersebut juga mengatakan tidak ada melihat dan mendengar saudara R. Sihombing menyuruh Terdakwa S. Sitohang dan J. Sihombing untuk meng “hantam” saksi korban sebagaimana yang disampaikan JPU dalam Tuntutannya. Ketiga saksi merupakan saksi fakta yang saat itu sedang bermain catur ditempat kejadian sedangkan 6 (enam) saksi yang lain hanya mendengar cerita dari saksi korban, ketiga saksi bahkan bertemu dan berkomunikasi kepada ketiga terdakwa dan saksi korban. Bahkan pada tanggal 12 Januari 2021 pagi (satu hari setelah kejadian), 2  (dua) orang saksi dari ketiga saksi fakta yang dihadirkan JPU tersebut masih melihat dan bertemu dengan saksi korban dalam keadaan sehat yang pada saat itu saksi korban sedang berjalan kaki menuju ke ladangnya yang jaraknya sekitar 400 M dari tempat tinggal Saksi Korban, "ucap kuasa hukum 


Katanya lagi, JPU juga menghadirkan Kepala Desa Kentara sebagai saksi di persidangan yang dimana saksi Kepala Desa tersebut salah satu orang yang saat ini sedang dilaporkan ketiga Terdakwa ke Polres Dairi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Adapun perkara ini di awali pada tanggal 15 Januari 2021 ketiga Terdakwa di laporkan ke Polsek Parongil, Kab. Dairi oleh saksi Korban atas nama M. Sihite terkait penganiayaan yang terjadi pada 11 Januari 2021 di Desa Kaban Dollong, Kab. Dairi. Atas laporan tersebut pada Tanggal 27 Januari 2021 Polsek Parongil menetapkan kedua Terdakwa S. Sitohang dan J. Sihombing sebagai Tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai Saksi. Setelah penetapan tersangka terhadap kedua Terdakwa S. Sitohang dan J. Sihombing tersebut, tanpa alasan yang jelas Polsek Parongil melimpahkan perkara tersebut ke Polres Dairi. Sedangkan pada tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 17:00 WIB terdakwa R. Sihombing ditangkap oleh Polres Dairi pada saat menghadiri acara pesta adat pernikahaan keponakannya tanpa pernah dipanggil melalui surat sebagai Tersangka.


"Atas Penangkapan dan Penahanan ketiga terdakwa oleh Polres Dairi tersebut, mendapat sambutan yang luar biasa yaitu adanya puluhan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih berjejer di sepanjang pekarangan Polres Dairi yang mengatasnamakan tokoh masyarakat dari beberapa Desa di Kab. Dairi. Maka atas peristiwa tersebut kami Penasihat Hukum Terdakwa menduga bahwa perkara ketiga terdakwa ini berkaitan dengan kerja-kerja mereka sebagai Aktivis Anti Korupsi. 

Seakan-akan Peristiwa ini menunjukkan para terdakwa ditangkap dan ditahan merupakan kabar baik bagi para koruptor yang saat ini mereka laporkan ke Polres Dairi. Hal ini tidak terlepas dari kerja-kerja para terdakwa dalam menegakkan hukum atas dugaan korupsi yang terjadi di berbagai berbagai kalangan di Kabupaten Sidikalang

Karena pasca kejadian dugaan tindak pidana penganiaayan sebagaimana yang dilaporkan Saksi Korban, suasana di Dusun Kaban Dollong biasa saja bahkan tidak terjadi gejolak sosial namun anehnya peristiwa ini bisa menarik perhatian puluhan yang mengaku tokoh masyarakat desa untuk mengirim Papan Bunga sebagai ucapan selamat kepada Polres Dairi atas penangkapan dan Penahanan terhadap ketiga terdakwa, "jelasnya.


Oleh karena itu, lanjutnya Ronald lagi, kami menduga proses hukum yang dialami para terdakwa tidak lebih dari upaya kriminalisasi untuk membungkam dan menghambat aktivitas-aktivitas kerja mereka. Artinya perkara ketiga Terdakwa yang disidangkan saat ini di Pengadilan Negeri Sidikalang tidak lepas kaitannya dengan anasir-anasir Politik, ekonomi dan budaya. Bahwa bentuk Kriminalisasi terhadap aktivis korupsi ini sering terjadi dengan modus Intimidasi, kekerasan yang berkedok kriminal, meretas media sosial, alat komunikasi dan membangun wacana publik agar seolah-olah aktivis korupsi ini sebagai penjahat kelas berat khususnya kepada ketiga Terdakwa.


"Berdasarkan hal tersebut dan sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, kami selaku Kuasa Hukum dari para Terdakwa meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk membebaskan para Terdakwa,"pungkas kuasa hukum terdakwa. ( red)

Komentar Anda

Berita Terkini