Driver Travel ,Pemerkosa Gadis 18 Tahun Di Ciduk Tekab Labuhanbatu di Kediamannya

/ Minggu, 04 April 2021 / 09.02

 


Topinformasi.com

Labuhanabtu-RA berusia 18 Tahun Di duga  Menjadi Korban Perkosaan yang di lakukan oleh Muslim 30 Tahun Yang berpropesi sebagai Drever travel yang beralamat di Jln.H.Adammalik Gang Budi,Kel.Sirandorung,Kec.Rantau Utara,Kab.Labuhanbatu



Perkosaan tersebut terjadi  di dalam mobil trepel milik pelaku dan lokasi perkosan di pinggir jalan lintas Sumatra tepatnya di Desa Pematang seleng kecamatan Bilah Hulu,Selasa(30/3/2021) sekira Pukul 05.00 Wib


Dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Melalui Kasat Reskrim  Membenarkan,Serta menerangkan 

Kejadian perkosaan tersebut bermula",Pada Hari Senin tanggal 29 Maret 2021  Yang Mana korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat.Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel mejemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke RantauPrapat, lalu di jawab oleh petugas jemput bahwa 4 (empat) orang lagi.


Sesampainya di loket travel sumatera Trans Grup. Korban menduga penumpang lainnya akan dijemput,Namun saat tiba waktunya berangkat korban di suruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Merek SIGRA Yang bernopol BK 1083 YC warna putih dan Mobil pun berangkat menuju Rantauprapat,Di dalam mobil  korban duduk di sebelah kursi driver/ tersangka.Terangnya


kemudian di dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk melakukan oral sex namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 wib tepatnya di Pingir jalan lintas Sumatera wilayah kec. Bilah hulu kab. Labuhan batu, tersangka sengaja menghentikan mobilnya lalu berusaha Malakukan pelecehan kepada korban, Dengan memegang / meraba bagian dada korban, Namun korban melawan membuat pelaku menghentikan kelakuan bejatnya dan langsung  menjalankan mobilnya.

Beber kasat reskrim


Tidak sampai di situ Tersangka kembali memberhentikan mobilnya untuk kedua kali di depan ruko jalan lintas Sumatra di Desa pematang Seleng Kec. Bilah hulu kab. Labuhan Batu, Dan disitu tersangka melampiaskan Perbuatan bejatnya,Pelaku  memaksa korban untuk melakukan persetubuhan ,Namun  Korban kembali berusaha Melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha & dada korban. 


Namun tersangka berhasil memperkosa korban di dalam mobil miliknya.Setelah selesai melampiaskan nafsunya,Muslim sipelaku mengantarkan korban sampai kerumah orangtuanya,Bebernya


Sesampai di rumahnya korban menceritakan kejadian apa yang telah manimpa dirinya kepada orang tuanya.


Orang tua korban langsung  datang melapor ke SPKT Polres Labuhan Batu, setelah menerima Laporan dari orang tua korban ,Anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhan Batu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya pada Hari Jum'at, Tanggal 02 April 2021 sekitar Pukul 04.30 Wib di Kel. Batu Ajo Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.Dengan barang bukti:

- 1 ( Satu ) Unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC

- 1 (Satu) Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group

- 1 (Satu) Buah celana dalam warna pink

- 1 (Satu) Buah Bra warna putih  corak merah

- 1 (Satu) Buah celana panjang warna hitam

- 1 (Satu) Buah kaos warna kuning corak garis-garis,( Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini