Aparat Penegak hukum harus Tegakkan hukum pidanakan Pengusaha Swalayan Wiego Marelan

/ Jumat, 30 April 2021 / 15.48

 



Topinformasi.com

Beberapa Waktu lalu, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pengusaha Swalayan Wiego Marelan dan KUPT Pengawas ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provinsi Sumatera Utara membahas tentang Pengusaha Swalayan Wiego Marelan yang membayar karyawannya di bawah Upah Minimum Regional maupun Upah Minimun Kota Selasa (27/4/2021)


Rahmadsyah Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi (P3KI) angkat bicara tentang Pengusaha Wiego Swalayan Marelan yang membayar karyawannya di bawah Upah Minimum Regional maupun Upah Minimun Kota


Rahmadsyah meminta kepada Pihak Kepolisian agar memeriksa dan memberikan Sanksi Pidana kepada Pengusaha Swalayan Wiego Marelan  hukuman yang membayar karyawannya di bawah Upah Minimum Regional maupun Upah Minimun Kota


Menurut Rahmadsyah Sanksi Pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).


Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.


Rahmadsyah menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.


Rahmadsyah berpendapat, sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun. Jum'at (29/4/2021)


"Aparat Penegak hukum harus melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR dan menjadi bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh" ungkapnya


Terpisah Sevline Rosdiana Butet Spi MM KUPT Pengawas ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provinsi Sumatera saat di tanya tentang RDP DPRD Kota Medan enggan memberikan komentar dan ketika di tanya hasil pemeriksaan terhadap perusahan Wiego Swalayan dirinya juga enggan berkomentar karena menganggap itu dokumen rahasia, Jum'at (29/4/2021)


"Gak bisa bang, itu dokumen rahasia pengawas sesuai aturan dan ketentuan,  tak boleh diminta" ungkapnya


Sebelumnya Eni Fransisca memasukkan surat pengaduan ke Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait persoalan dirinya yang di PHK sepihak Rabu (27/1/2021).


Eni Frasisca mengatakan selama bekerja di Swalayan Wiego Marelan, Kecamatan Medan Marelan, dirinya tidak mendapatkan hak - hak normatif sesuai UU Ketenagakerjaan, hal ini di perparah dengan dirinya dipecat sepihak tanpa surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha.


"Selama bekerja aku tidak pernah mendapatkan hak - hak normatif sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan, lembur sampai aku di PHKpun gak mendapat pesangon, terdzholim kali aku sama pengusaha bang,"ungkapnya.


Sementara itu Anggota DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik saat di konfirmasi awak media mengatakan dirinya akan memanggil pengusaha Swalayan Wiego yang berada di Marelan. 


Terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan pelanggaran Hak Normatif. Hingga saat ini, nasib Eni Frasisca eks karyawan  tersebut menjadi terkatung-katung.


"Kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan agar nasib Eni Frasiska tidak terkatung katung dan mendapatkan hak hak normatif nya sesuai UU Ketenagakerjaan," tandas Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan itu.(RS)

Komentar Anda

Berita Terkini