Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap Dan Diciduk Polsek Delitua

/ Senin, 01 Maret 2021 / 16.53



Topinformasi com, 

Delitua - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil ungkap identitas pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Besar Delitua, Gang  Sado Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.


Tersangka itu AT (36) warga Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.


Penangkapan terhadap tersangka, berawal seorang korban bernama Dila Gama Indra (31) membuat laporan atas satu unit sepeda motor nya Honda Beat BK 6081 AHD hilang dicuri dari dalam rumah.


Menindak lanjuti laporan korban, petugas Polsek Delitua langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari pemeriksaan saksi saksi di lokasi, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran.


Di hari sama, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah nya. Dengan gerak cepat petugas pun langsung meluncur ke lokasi. 


Sampai nya di lokasi petugas melakukan pengintaian dan melihat pelaku sedang berada di dalam rumah nya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan. Selain pelaku petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian milik korban Gama Indra.



Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Senin (1/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus Curanmor.


"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan masuk kedalam rumah melalui menarik engsel jendela lalu membuka pintu utama. Setelah itu tersangka langsung mengambil sepeda motor korban. Dari hasil interograsi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor," ujar Martua Manik.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini