Sat Reskrim Polres Batubara Ringkus Curas Bersenjata Egrek

/ Senin, 29 Maret 2021 / 16.11

 



Batubara. Topinformasi.com


Polres Batubara rilis 2 kasus curas dan 2 kasus penjambretan dengan 5 tersangka, Senin 29/3/2021 Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasar Reskrim, AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy, dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, merilis dua kasus jambret dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curas) di wilayah hukum Polres Batubara.


Kasus pertama yang diungkap Sat Reskrim Polres Batubara yakni kasus penjambretan yang dilakukan Julfii Irwansyah alias Si Ir (32) warga Dusun V Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara terhadap korban Sopiah.


Kasus penjambretan terhadap Sopiah pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib, korban sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan anak perempuannya tengah melintasi areal perkebunan PT. Socfindo Blok 57 Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.



Tiba tiba tersangka Julfii Irwansyah alias Siir melompat didepan sepeda motor korban. Mengakibatkan korban terkejut dan terjatuh, lalu tersangka menempelkan sebilah pisau egrek keleher anak perempuan korban sambari berkata “Diam jangan teriak, mana Handphone, mana handphone".


Dengan cepat tersangka langsung menarik tas sandang yang dibawa anak korban, setelah mengambil tas berisi 2 unit Hp, uang sebesar Rp. 1 Juta dan kartu perdana serta kartu voucher Telkomsel.


Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan berlari kencang kearah perkebunan kelapa sawit milik PT. Socfindo.


Berdasarkan laporan korban, pada Senin 22/3/ 2021 Sat Reskrim Polres Batubara sekira pukul 10.00 wib dengan didampingi Sekretaris Desa Sumber Makmur melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Tersangka.


Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bilah pisau Egrek, 1 potong celana jeans pendek berwarna biru pudar, sepasang sandal  jepit warna hitam, 1  buah kartu perdana Telkomsel dan 1  buah kartu Voucher data Telkomsel.


Kemudian saat tersangka dipertemukan dengan korban, korban mengenali bahwa benar Julfii Irwansyah alias Siir adalah pelaku yang melakukan perampokan terhadap korban, tersangka dikenali korban dari ciri ciri pelaku serta barang bukti yang ditemukan milik korban.


Diuraikan Kapolres, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini