Pakai Rompi dan Kwitansi SPSI Kutip Uang Sopir Truk, Pria Ini Dicomot Polisi

/ Senin, 15 Maret 2021 / 18.07


DELISERDANG |
Seorang pria diamankan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang karena diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut barang material pembangunan proyek waduk Lausimeme di Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deliserdang.

Pria tua berinisial TS (60) warga Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru Biru ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/94/III/ 2021, TGL 13 MARET 2013, oleh  PT. PP ANDESMONT KSO pengangkutan pembangunan proyek Kau Simeme yang merasa keberatan dengan kutipan liar yang dilakukan oleh pelaku.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku diawali dengan laporan  PT. PP Andesmont KSO yang merasa gerah  kerap jadi bulan bulanan pemerasan pelaku yang memakai rompi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan memakai kwitansi berstempel SPSI.

Pihak perusahaan sebelumnya telah sepakat dengan SPSI setempat untuk membayar uang kutipan sebesar Rp. 2,5 juta/ bulan, dalam masa kontrak satu tahun. Namun pihak SPSI setahun berjalan minta tambahan hingga Rp. 10 juta/bulan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhinya, lantas pihak SPSI kemudian melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk ke Perusahaan.

Atas hal tersebut pihak Perusahaan  merasa diperas dan keberatan serta mengalami kerugian dan melaporkan kepihak Kepolisian Polresta Deliserdang hingga berujung penangkapan tersangka.

Pelaku berhasil diringkus dan memboyongnya ke kantor Sat Reskrim Polresta Deliserdang dari pelaku disita uang tunai hasil pemeran Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku meminta uang kepada sopir truk yang masuk ke Perusahaan sebesar Rp. 20.000 s/d Rp. 30.000. Dari hasil pungli tersebut ia mendapat penghasilan Rp 300.000,- hingga Rp 400,000,- sehari dengan dalih memberikan kwitansi berlogo SPSI dan praktek ini sudah berlangsung cukup lama.

Terkait kasus ini Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam siaran persnya, Senin (15/03/2021) menyebutkan kalau tindakan pelaku sudah meresahkan dan bentuk pungutan liar yang melanggar hukum.

"Proyek waduk Lausimeme adalah proyek strategis Nasional. Masyarakat harus mendukung program terwujudnya proyek pemerintah tersebut. Kami aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari proyek strategis nasional (PSN). Sedangkan untuk tersangka TS sedang menjalani proses hukum," pungkasnya.(wan)

Komentar Anda

Berita Terkini