Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapid Anwar Tanuhadi, Kuasa Hukum JH Apresiasi Putusan Pengadilan

/ Selasa, 30 Maret 2021 / 21.36

 


Medan.Topinformasi.com


Korban penipuan apresiasi putusan pengadilan permohonan praperadilan Anwar Tanuhadi yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Henry Yosodiningrat SH MH, Pengacara Jakarta ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diputus pada Selasa (30/3/2021).


 Atas putusan tersebut saksi korban atas nama JH melalui Kuasa Hukumnya Marimin Nainggolan SH MH mengapresi putusan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH tersebut, advokat yang juga sebagai kurator dan pengurus yang berkantor di Jalan Setia Budi Medan mengatakan,  dengan putusan itu korban sangat yakin dan percaya, bahwa penyidik Polri khususnya penyidik Polsek Medan Timur sangat profesional dalam menangani dan mengungkap kasus penipuan yang merugikan korban 

sekitar Rp 4 miliar dan sepatutnya semua pihak termasuk penegak hukum lainnya menghormati putusan pengadilan. 


Kata dia, penyidik Polsek Medan Timur telah bekerja sangat maksimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka namun tersangka itu   melakukan prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


 "Korban juga berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa adanya intervensi dari 

pihak manapun, " papar Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan di Medan.  


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH 

MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.


Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.  


Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menyatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Polsek Medan Timur. 



 Karena itu, tersangka tidak dapat mengelak lagi untuk diproses cepat oleh Polsek Medan Timur. "Keadilan berpihak kepada korban JH yang dirugikan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar rupiah, " tandas Marimon Nainggolan SH MH . (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini