Bawa Kabur Sepeda Motor ,Ditangkap Polsek Patumbak

/ Selasa, 02 Maret 2021 / 16.54


Topinformasi com, Patumbak - 

PP (26) warga  Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak Deliserdang ini, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Patumbak. Ia ditangkap Polsek Patumbak lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor  Honda Beat Warna Hitam BK 5088 AHC milik Wahyu Pratama, pada Selasa (3 /11/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor nya seorang diri. Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku lalu memanggil korban.  Korban yang merasa kenal pun memberhentikan laju sepeda motor.


Setelah itu pelaku yang sudah merencanakan niat kotor nya langsung meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjumpai temannya.


Korban yang sudah percaya kepada pelaku, lalu memberikan sepeda motor nya kepada laku, dan selanjutnya korban dan pelaku pun pergi berboncengan. Sampainya di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marendal I, tiba tiba pelaku menyuruh korban untuk turun dan menunggu, sementara pelaku pergi dengan alasan ketempat temannya.


Korban yang sudah jenuh kelamaan menunggu pelaku yang tak kunjung datang, akhirnya mencari pelaku ke rumah nya. Namun saat berada di rumah, pelaku juga tidak ditemukan sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak.


Selanjutnya petugas Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dikediaman nya petugas tidak berhasil menemukan pelaku diduga kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Setelah 3 bulan melakukan pencarian terhadap pelaku Tepatnya Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di kediaman nya. Selanjutnya dengan gerak cepat petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.


Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK, Selasa (2/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penggelapan.


"Pelaku ini mengelabui korban dengan alasan minta tolong lalu meminjam sepeda motor korban. Korban pun sempat ikut dengan tersangka, namun di TKP korban di turun kan, dengan alasan disuruh menunggu sebentar. Dari situ lah tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Dari hasil interograsi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara sepeda motor korban masih ada bersama tersangka yang saat ini juga sudah kita amankan,"ujar Arvin.


Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 372 Subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 ( lima ) tahun.(db)




Komentar Anda

Berita Terkini