Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Dan Di Dor Polsek Patumbak

/ Senin, 08 Februari 2021 / 23.29

 



Topinformasi com. Patumbak - HS alias Dogol, dan UA alias Usnul ke-dua nya warga Medan, mereka diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak lantaran melakukan Curanmor. Sementara rekannya Usnul sebagai penadah dari sepeda motor yang dicuri HS.


Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philips Purba dan personil lainnya dalam press release nya (Senin (8/1/2021) sore menjelaskan.


Dilakukannya penangkapan terhadap tersangka setelah personil mendapat laporan dari korban Mukhsin Siregar warga Medan, yang mana satu unit sepeda motor nya Honda Beat BK 2482 NAT yang diletakkan diperkirakan Toko Lina hilang dicuri yang berad di Jln SM Raja Selamat Pulau Kel. Siterejo III Kec. Medan Amplas. Mendapat laporan tersebut, Tim langsung turun ke lokasi guna melakukan olah TKP. 



"Di TKP dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan rekam video CCTV, ternyata aksi tersangka Dogol saat mencuri terekam. Sehingga identitas gampang diketahui,"ujar Arvin.


Dilanjutkan nya, setelah mengetahui identitas tersangka yang berjumlah satu orang, Tim langsung melakukan pencarian dan pengejaran. Tak sampai waktu 24 jam, tersangka berhasil diamankan dan langsung mengintrogasi nya.


"Saat tersangka kita interogasi, mengakui perbuatannya melakukannya seorang diri menggunakan kunci T. Dan sepeda motor telah dijual tersangka kepada rekannya Usnul Rp 3 juta yang mana ke-dua nya bertemu Psr 3 Simpang Denai Medan," bebernya lagi.



Masih dijelaskan Arvin, selanjutnya Tim melakukan pengejaran/pengembangan dengan membawa tersangka Dogol. Namum saat menunjukkan persembunyian Usnul, tersangka melawan petugas dan berusaha kabur sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki tersangka. Selanjutnya tersangka di boyong ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis. Setelah itu Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Usnul beserta 1 unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya tersangka di boyong ke Komando. Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 20:30 WIB



"Selain tersangka kit juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 helai bju kaos cokelat, 1 buah sepatu, uang tenai Rp 100.000, 1 buah topi, 1 unit sepeda motor Honda Beat. Dan juga tersangka melakukan Curanmor sudah 2 kali di lokasi yang berbeda. 

Di Jln Jamin Ginting Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor Kota Medan dan Jln Dalu X Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang," terang Arvin.


Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 2 SUBS 363 Ayat 1 ke 3e Jo 5eJo 480 Ke Ke Jo 2e dengan ancaman 7 tahun penjara.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini