Sat Res Narkoba Tanjung Balai Ringkus 3 Pelaku Transaksi Narkotika Jenis Sabu didalam Rumah

/ Sabtu, 06 Februari 2021 / 18.42

 


Tanjung Balai - Topinformasi.com


Sat Res Narkoba dan Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka  kasus Narkotika jenis sabu di dalam rumah, tepatnya di Jalan DI Panjaitan Gg Musollah Lingkungan IV. Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.Kamis (04/1/2021), sekira pukul 22.30 WIB.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99.88 gram, satu potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat, satu) unit HP merk Oppo warna putih, satu unit HP merk Samsung Warna Hitam dan  satu unit HP merk StrawBerry warna hitam.


Kabag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi, Sabtu(6/2/2021),menjelas kronologis kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada tiga orang laki-laki hendak bertansaksi narkotika.


"Atas informasi tersebut, kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, setelah di lakukan  penyelidikan dengan hasil sesuai dengan di informasikan selanjutnya Kapolsek melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, lalu kasat Res Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut," ujarnya.


Petugas mengamankan ketiga tersangka didalam kamar tidur yang  sedang duduk dilantai, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, pada saat diringkus petugas mengamankan barang bukti dihadapan ketiga tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi  narkotika jenis Sabu.


Pelaku sendiri merupakan warga yang pertama Zailani K alias Ayah (58)  Jalan  DI. Panjaitan Gang Musollah Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan  Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.



Yang kedua Dian alias Amat alias Pakde (28) Jalan Musholla Lingkungan VII Kelurahan Beting Kualah Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. 


Muhammad Aidil alias Ulong (21) Jalan Cicak Rowo Lingkungan VII Kelurahan Beting Kualah Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 AYAT (2) SUB 112 AYAT (2) YO PASAL 132 AYAT (1) UU NO.35 THN 2009


Dengan Ancaman Hukuman, Minimal 6 tahun Paling Lama 20 tahun, maksimal pidana mati atau seumur hidup. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini