"Kembus" Bandar Narkoba. Tertangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

/ Kamis, 04 Februari 2021 / 07.11


Topinformasi.com - Labuhanbatu


Dalam rangka operasi antik toba 2021, Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team meringkus bandar narkoba di Kota Rantau Prapat inisial HS alias Kembus (37) merupakan residivis warga kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan rekannya HR (31) warga Kampung Jawa, kelurahan Padang Matinggi, kecamatan Rantau Utara. Rabu, 03/02/2020.



Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram, bong, kaca pirex, timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung.


Penangkapan kedua tersangka yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba Rantauprapat itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. "Kedua tersangka berikut barang bukti, sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres guna pengembangan penyelidikan” ujar M Sitepu.


Lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka FH (36) penjaga malam di perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani yang tertangkap sebelumnya di hari Rabu tgl 03 Feb 2021, Pukul 02.00 Wib dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.


" Dari penangkapan FH berkembang kepada MA Alias Alim (22) warga perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr, lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di situ ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto,” katanya.


Kasat juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, MA Alias Alim setiap harinya menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan 1 juta Rupiah, sedangkan FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA”, ujar M. Sitepu.


Terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini