Iman Syahputra Pelaku '363' Diringkus Polsek Tanjung Balai Utara

/ Senin, 01 Februari 2021 / 12.30

 


Tanjung Balai - topinformasi.com


Berdasarkan surat laporan LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tgl 29 Januari 2021. Telah terjadi pencurian satu unit handphone merek VIVO Y17 warna Biru Tipe vivo 1902, sesuai dengan Imei 1 : 864447048775819 dan Imei 2 : 864447048775801.


Dengan korban Nirwan Silaen (23) merupakan  warga Jalan Taqwa Ujung Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


Saksi yang pertama Jamal Rahmad (19) Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Taqwa Ujung Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


Saksi kedua Muhammad Rizki, (16), Islam, Pelajar, Jalan Taqwa Ujung Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


Kabag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan kepada wartawan, Pencurian tersebut terjadi di Jalan Letjend Suprapto Lingkunga IV tepatnya di depan stasiun Kereta Api Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.



"Lebih lanjut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan cara pelaku memuluskan aksinya dengan merampas handphone dari tangan korban yang saat itu lagi asik bermain handphone, setelah pelaku berhasil mendapatkan handphone tersebut, ia pun melarikan diri kearah gang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian  Rp 2.590.000,- Jumat (29/1/2021) Sekira Pukul 23.50 WIB," ujarnya.


Iman Syahputra(20) pelaku pencurian handphone dengan merampas merupakan  warga Jalan Putri Bungsu Lingkungan IV Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.


Selanjutnya setelah mendalami laporan tersebut Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku dikediamannya di jalan H.M. Yamin Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai .Minggu (31/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB.


Pada saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya serta memperlihatkan barang bukti handphone yang dirampas dari tangan korban.


Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka Iman Syahputra di sangkakan Pasal 363 subs 362 KUHP pidana. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini