Alamak!Topan 'Residivis' Berulah, Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

/ Kamis, 11 Februari 2021 / 17.00


Tanjung Balai - topinformasi.com

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Residivis TSP dari tempat persembunyian dirumahnya tepatnya di jalan DI Panjaitan depan Kantor Camat Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB


Penangkapan tersebut dipimpin oleh Padal Tekab  Iptu Demonstar, SH Polres Tanjung Balai. 


Pelaku sendiri Topan Sitorus Pane (37) merupakan warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tanjung Balai kota 3 Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Yang juga (Residivis pembunuhan 2011 keluar 2018).


Berdasarkan informasi, team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian selanjutnya  melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Topan yang merupakan residivis pembunuhan tahun 2011 beserta diamankan 2 bilah pisau dan satu bilah parang yg berada ditempat tidurnya.



Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/325/XII/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 21 desember 2021 Dengan identitas pelapor LIYAN (43) laki laki Jalan Datuk abdullah Kel TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sebut Kabag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan Kamis (10/2/2021).


Lanjutnya, Ahmad Dahlan menjelaskan kronologis kejadian tersebut, Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Liyan yang dilakukan oleh Topan.


awalnya ketika korban berada dirumahnya Jalan Datuk Abdullah Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai didatangi oleh kemanakannya yang bernama Faisal Adri.



menceritakan bahwa iya telah dipukul oleh pelaku bernama Topan pada bagian Pipi kemudian Faisal Adri dan Liyan menuju Polsek Tanjung Balai Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.


namun petugas menyarankan untuk mediasi, ketika berencana pulang dan  menuju rumah tepatnya di jalan D.I Panjaitan Gang Sepakat Liyan bertemu dengan Topan dan terjadi pertengkaran saat itu dimana Liyan mempertanyakan masalah pemukulan terhadap Faisal Adri.


Ketika itu juga Topan langsung emosi dan mengeluarkan Pedang / samurai dan mengarahkannya ke bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan Liyan yang mengakibatkan luka, Minggu (13/12/2020) sekira pukul 12.30 Wib.


"Kemudian team membawa tersangka ke kantor Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut,

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana," akhiri Ahmad Dahlan Panjaitan. (put)

Komentar Anda

Berita Terkini