Seorang Pengedar dan DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

/ Kamis, 14 Januari 2021 / 15.29



TopInformasi - Labuhanbatu

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pengedar dan DPO kasus Narkoba. Penangkapan dengan under Cover Buy berhasil diciptakan tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu itu. 


Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy pada 05 Januari 2020. Telah menangkap seorang pengedar yakni AH (35). AH di tangkap oleh Polisi di Perlayuan, kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan menyita narkotika sabu seberat 10,29 Gram, Hp Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario. 


Dari penangkapan AH, dikembangkan ke RE alias Penden (41), warga jl. Cemara, kelurahan Padang Matinggi, kecamatan Rantau Utara. Penden di tangkap disekitaran tempat tinggalnya di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya karena mengetahui akan ditangkap, sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan Polisi. Penden merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat dan ditemukan satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram, HP Samsung Lipat dan sepeda motor Beat Hitam.


"Turut dilakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN  yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu", terang Kasat.


Untuk diketahui, tersangka Penden merupakan DPO sebanyak 3 kali berdasarkan LP/804/VI/Res 4.2 /2020, pada 10 Juni 2020, dengan tersangka BP alias Bambang. LP/ 340 / IV / 2019 pada 29 april 2019 dengan Tersangka Johan dan LP/1511/XI/2018/SPKT pada 12 Nopember 2018 dengan tersangka Tahmat Rizky.


" Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyatakan, terhadap tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat. Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya", terang Kasat.


Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini