Polsek Sunggal Ringkus Seorang Pria Membawa Sabu

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 17.32

 



Topinformasi com, Sunggal (Medan)

Seorang pria diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal lantaran tersandung kasus Narkoba.  Ditangkapnya pria tersebut saat petugas melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Sunggal. 


Sampainya di lokasi penangkapan tepatnya di Jalan Binjai Simpang Kampung Lalang, petugas melihat pria tersebut seorang diri dengan membawa tas sandang dengan gerak gerik yang mencurigakan.


Guna menjaga keamanan dan sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan, petugas mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan yang mulai dari identitas dan barang yang dibawa.


Namun saat memeriksa tas, pria tersebut semakin gelisah ternyata didalam tas ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu.


Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Selasa (19/1/2021) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas kasus narkoba.


"Pria tersebut berinisial MI  (39) warga Jalan Danau Blidah, Kota Binjai. Dari hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka mengakui perbuatannya kalau barang haram itu miliknya dan akan dipakainya. Sementara dari mana barang haram itu didapat nya, tersangka tidak mengenal pasti identitas penjual sabu tersebut. Karena tersangka baru mengenal nya,"tutur Budiman. (db)



Sambung nya, atas perbuatannya tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini