Melibatkan lima Orang Tersangka, Unit Reskrim Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

/ Senin, 18 Januari 2021 / 09.15


Top Informasi - Labuhanbatu




Lima Orang pelaku dan Tersangka terlibat dalam pencurian dan penjualan Mobil Dump Truck, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Torgamba. Satu persatu Tersangka diamankan ditempat terpisa. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit melalui Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus dalam rilisnya.




Dijelaskan Kanit, bermula atas laporan Polisi yang dibuat oleh Joni Pranata (33), warga Jl. Jend Ahmad Yani No 73, kelurahan Kotapinang, kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke Polsek Torgamba dan menerangkan mobil Dump Truk miliknya telah hilang pada, Kamis, 31/12/2020. Kejadian itu terjadi saat korban terbangun dari tempat tidur dan keluar keteras. Melihat mobil Dump Truck milikya tidak ada lagi, kerena itu Korban membuat laporan ke Polisi dan mengalami kerugian Rp200.420.000,-




Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 12/01/2021 menangkap pelaku pencurian yakni Dahni Syahputra alias DS (39), warga Dusun Simpang lV, desa Aek Batu, kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.




Dari keterangan DS, mobil Damp Truk tersebut telah dijual seharga Rp55.000.000,- oleh Doni Satria alias DM (34) Warga Simpang Mutiara, kelurahan Banjar XII, kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rohil. DM diduga sebagai penadah di kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara (Labura). Sementara mobil Damtruk itu dari Labusel ke Labura dibawa oleh Syahrial alias SN (38), warga Cikampak Permai, desa Aek Batu, kecamatan Torgamba, Labusel.




Kemudian Tim Tekab menangkap SN di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba. Keterangan SN, mobil tersebut diterima oleh Andi Bayuni alias AB (35), warga Dusun III Aek Molor, desa Molor, kecamatan Marbau, Labura dan Kemudian Tekab Reskrim Torgamba melakukan penangkapan terhadap AB dan DM di Marbau (35) Warga Dusun. III Aek Molor Desa Molor Kecamatan Marbau Kabupaten Labura dan  Labura. 




Dari hasil interogasi terhadap AB dan DM, bahwa mobil tersebut telah dijual di Balige seharga Rp115.000.000,- kepada Abdiko alias AM (37) warga Dusun II, desa Parik Sinombah, kabupaten Barus Utara. Dan Tim Tekab melakukan penangkapan terhadap AM. Dari keterangan AM mobil Damtruk tersebut dipakai untuk transport bekerja di Tapanuli Tengah.




Untuk saat ini, ke lima Tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dan barang bukti satu unit Mobil Damtruk BK 9989 YI, satu unit Honda Vario BK 4316 YBI, Buku Tabungan BRI atas nama Mirnawati, Atm BRI, satu pasang Pakaian. Di amankan di Polsek Torgamba, Labuhanbatu Selatan. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini