Kiteng Bandar Sabu Di amankan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai

/ Rabu, 20 Januari 2021 / 13.35

 


Tanjung Balai. Topinformasi.com


Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki (39) Tersangka kasus Narkotika Jenis  Sabu di Jalan H.Abdul Majid Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai .Senin (18/1/2021) sekira pukul 18.30 wib.


Tersangka Herman Parningotan alias Kiteng sendiri merupakan warga jalan H Abdul Majid lingkungan V Kelurahan sirantau kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung balai di amankan oleh satuan Narkoba Polres Tanjung balai dengan barang bukti 

1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram,Uang Tunai Rp.450.000. merupakan Hasil penjualan Narkotika jenis sabhu.


"Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kasubag Humas Polres Tanjung Balai mengatakan kejadian Penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan H. Abdul Majid Lingkungan V Kelurahan  Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu,"ujarnya, Rabu(20/1/2021).



Lebih lanjut Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh team dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiteng yang sedang duduk didalam kamar rumah nya.


Adapun pada saat dilakukan penangkapan oleh team satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan  barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak diatas meja yg berada didalam kamar tersangka.


pada saat itu juga dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut,tersangka  mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah tersangka sendiri.


Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa kekantor satuan reserse narkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut.


Atas tindak prilaku kepemilikan Narkotika Jenis Shabu tersebut Kiteng di sangkakan Pasal 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1) UU NO.35 THN 2009.

dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.(put)

Komentar Anda

Berita Terkini