Kerap Melakukan Curanmor Dikota Medan, 2 Pelaku Diringkus Dan Didor Polsek Patumbak

/ Senin, 25 Januari 2021 / 19.21


Topinformasi com.  Patumbak (Medan)

Dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah kota Medan, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal. Selain diamankan ke-dua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya lantara melawan petugas saat dilakukan pengembangan, Rabu (30/12/2020) siang.



Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahcreza SIK MH dalam press rilisnya, Senin (25/1/2021) di Mapolsek menjelaskan. Penangkapan terhadap ke-dua tersangka curanmor itu setelah adanya laporan dari korbannya Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. 


"Ke-dua tersangka itu RA alias R dan MK alias D, yang keduanya warga Medan. Ke-dua nya mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW milik korban yang sudah dipasang Global Position Sistim

(GPS),"ujar Arvin.


Lebih lanjut dijelaskannya, dari laporan korban yang diterima dan juga sepeda motor sudah dipasang alat GPS, personil langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melacak keberadaan sepeda motor.


Beberapa hari melakukan pencarian, akhirnya personil mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban, sehingga langsung dilakukan pengejaran. 



Begitu sampai di lokasi yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Tim melihat sepeda motor milik korban sedang diparkir disebuah teras rumah. Dan Tim langsung mengamankannya lalu melalukan penggrebekan di rumah tersebut. Dari pengrebekan tersebut Tim berhasil mengamankan ke-dua tersangka Curanmor.


"Di lokasi sepeda motor yang kita amankan, ternyata itu rumah tersangka. Selain tersangka dan sepeda motor kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya,"bebernya lagi.


Lanjutnya, terhadap ke-dua tersangka dilakukan pengembangan, namun ke-dua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa Tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan. Selanjutnya memboyongnya ke RSU Bhayangkara Medan guna perawatan medis.


Untuk mengobati lukanya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Dijabarkan Kompol Arfin bahwa kedua pelaku juga 


"Hasil interogasi yang kita lakukan, ke-dua tersangka mengakui perbuatannya dan juga melakukan Curanmor ditempat lain yang ada di kota Medan. Yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX. Di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion,"tutur Kapolsek.


Ditambahkan nya, atas perbuatannya ke-dua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini