Enjot ABG Dihotel, Pelakunya Diringkus Polsek Delitua

/ Selasa, 19 Januari 2021 / 22.20

 


Topinformasi com, Delitua

AS  (20) warga Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur Batu ini terpaksa diringkus unit Reskrim Polsek Delitua setelah adanya laporan dari korbannya atas kasus pemerkosaan.



AS ditangkap setelah petugas menerima laporan dari korban nya berinisial N (16) warga Jalan Kuba IV, Perintis 6, karena telah di perkosa nya disebuah hotel  Vje yang berada di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.



"Kejadian itu terjadi Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak oleh pelaku makan dan menonton di hotel. Korban sempat menolaknya kenapa nonton dan makan mesti di hotel. Diduga tidak tahan karena rayuan pelaku akhirnya korban menurut,"ungkap Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (19/1/2021) malam.


Sambung nya, setelah sampai dan berada didalam hotel, pelaku dan korban pun makan. Setelah itu pelaku memaksa korban naik ke atas  tempat tidur lalu mencium paksa seluruh tubuh korban lalu memperkosanya. Setelah puas pelaku pun mengajak korban untuk pulang


Selang waktu beberapa hari korban yang selalu terbayang bayang dan tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua nya, sehingga orang tua korban terkejut bercampur emosi dan melaporkan nya ke Mapolsek Delitua.



Lebih lanjut dijelaskannya, setelah menerima laporan korban, personil pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selasa (19/1/2021) pelaku berhasil diringkus dan langsung diboyong ke komando.


"Pelaku saat kita interogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan nya kepada korban N. Dan saat ini tersangka masih kita tahan di RTP Polsek Delitua,"tutup Martua Manik.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini