PT. M K S Sempat Masuk Daftar Hitam, Pengerjaan Sedang Berjalan, Jalan Simpang Gambus - Kedai Sianam Rusak!! Batubara.

/ Selasa, 29 Desember 2020 / 17.48


Batubara. Topinformasi.com


Peningkatan ruas jalan simpang Gambus - Kedai Sianam (Ruas Jalan No. 034) (PEN) Kecamatan Lima Puluh, nomor kontrak 1608676/PK/PPK/ SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 11.452.713.718,47 sumber APBD-P yang dikerjakan oleh PT. Merangin Karya Sejati kini kondisi jalan sudah kompak kapik.


Pengerjaan peningkatan ruas jalan (hotmix) yang dikerjakan oleh PT. Marangin Karya Sejati dengan masa pengerjaan 30 hari itu sudah mengalami keretakan, terkupas dan ditambal. Sementara kondisi tersebut terjadi dimasa pengerjaan proyek sedang berjalan.



Konfirmasi Wartawan Selasa 29/12/2020 Kepada PPK Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Faisal membenarkan kondisi jalan yang sedang di kerjakan sudah mengalami kerusakan.


Menurut Faisal, peningkatan Ruas Jalan Simpang Gambus -  Kedai Sianam sepanjang 5m X 5300m ada dua titik yang kondisinya kopak kapik, tapi itu sudah di lakukan perbaikan dengan di tambal". karena pengerjaan juga belum dibayar dan belum selesai.


Pihak rekanan sedang mengajukan perpanjangan waktu atau adindum, dan akan melanjutkan pengerjaan di awal tahun 2021", jelas Faisal.


Mengamati hasil pengerjaan PT. Marangin Karya Sejati pada peningkatan ruas jalan Simpang Gambus - Kedai Sianam, Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kab. Batubara, Darmansyah Selasa 29/12/2020 kembali angkat bicara. 


Menurut Darman, proyek tersebut sejak awal perencanaan dan proses Lelang terkesan dipaksakan dan terburu buru. Mengingat jumlah anggaran mencapai Rp 11 m lebih, dan volume kegiatan dengan masa pengerjaan selama 30 hari. 


Diduga pihak rekanan saat menghampar hotmix, kondisi badan jalan dalam keadaan basah, sehingga hasil pengerjaan minim kualitas dan kuantitas",  papar Darman.


Sudah seharusnya Pemerintah Kab. Batubara dan PT. Marangin Karya Sejati mentaati peraturan dan perundang- undangan, salah satu contoh, Perpres no 16 Tahun 2018 tentang barang/jasa", papar Darman.


Mengingat PT. Marangin Karya Sejati NPWP 01.130.641.2.332.000 alamat Jalan Patimura No. 15. E RT 01/ RW 01 Kelurahan Manggi, Kecamatan Bathin lll Muara Bungo  sempat masuk daftar hitam pada 28 Februari 2014 s/d 27 Februari 2016 lalu, diduga terlibat kasus gratifikasi atau korupsi senilai Rp 6 M dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.


Dalam kasus tersebut, KPK telah memanggil lima (5) petinggi dari beberapa perusahaan, salah satunya Direktur Utama PT. Marangin Karya Sejati, H.II alias M", jelas Darman.


Selain itu, diduga Pemilik PT. Merangin Karya Sejati Terancam Hukuman Pidana dan Denda Terkait legalitas stone crusher (penghancur batu) di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Namun PT. Marangin Karya Sejati lulus peripikasi lelang di Kabupaten Batubara", pungkas Darman. (dr)

Komentar Anda

Berita Terkini