Polrestabes Medan Bentuk Timsus Anti Politik Uang(Money Politic)

/ Selasa, 08 Desember 2020 / 22.28

 


Topinformasi.com

 Tim khusus dibentuk Poltrestabes Medan akan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming - iming uang, untuk meraih suara warga menjelang Hari H Pencoblosan Pilwali Kota Medan," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Mengantispiasi serangan fajar pada pemilihan  Walikota Medan, Rabu (9/12/2020),  Polrestabes Medan dan Bawaslu kota Medan  membentuk Timsus Anti Politik Uang.

        " Tim khusus ini, akan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming - iming uang, untuk meraih suara warga menjelang Hari H Pencoblosan Pilwali Kota Medan," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi kepada wartawan, Selasa (8/12/2020)

     


  

Dijelaskan Kapolrestabes Medan,  tim yang dibentuk, terdiri dari 63 personel Satreskrim Polrestabes Medan, dan akan disebar di seluruh kawasan di kota Medan.

      Tim khusus ini, akan bekerja sama dengan Bawaslu kota Medan, dalam setiap penindakan yang dilakukan, terkhusus pada upaya politik uang.


"Serangan fajar yang biasa terjadi, ini yang akan menjadi perhatian. Karena kita mendapat informasi jika ada kelompok - kelompok tertentu, yang hendak berniat melakukan ini," ujar orang nomor satu di Maporestabes Medan itu.

      Menurutnya, sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187 ayat 1, disebutkan bahwa, setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.


Kemudian Pasal 187 ayat 2 menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.

     Untuk iti, Kapolrestabes Medan berharap Pegelaran Pemilu Kota Medan berjalan dengan baik, aman dan tentram guna memilih pemimpin kota medan kedepan, TNI dan Polri siap mengamankan Pemilihan Walikota medan tanggal 9 Desember 2020.

     Ia juga mengajak Masyarakat kota Medan bisa menjalankan Hak Pilihnya dengan sebaik2nya dan tetap memenuhi Protokol Kesehatan (red)

Komentar Anda

Berita Terkini