Polres Labuhanbatu Gagalkan Penjualan Kulit dan Tulang Belulang Harimau

/ Rabu, 16 Desember 2020 / 23.18



TopInformasi - Labuhanbatu

Satreskrim Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kasat AKP Parikhesit, mengamankan 2 pelaku tindak pidana menyimpan atau memiliki Kulit atau bagian tubuh lain Satwa yang dilindungi. Ke- 2 tersangka yakni Oskar (43), warga Sibara - bara, Dusun X Samporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara dan Ramli (49), warga Aek Matio, kecamatan Rantau Utara. Ke -2 Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi perniagaan Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera di Rantuprapat. Rabu, 16/12/2020.


Dihadapan media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Denni Kurniawan menyampaikan, berawal dari informasi Masyarakat bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli Kulit dan Tulang belulang hewan Harimau Sumatera di Rantauprapat. Mendengar informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Oskar, Ramli, Ikwan, Ozesekhi, Subhan dan Muliadi.



Dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di salah Satu Rumah Kontrakan, ditemukan Karton berwarna Coklat yang didalamya berisikan 2 lembar Kulit Harimau Sumatera dan 3 karung Goni berisikan Tulang Belulang Harimau yang dimasukkan didalam kotak Karton warnah coklat yang dibalut dengan Latban.



Setelah dilakukan pendalaman penyidikan, bahwa Kulit dan Tulang bululang Harimau tersebut milik ke -2 Tersangka Oskar dan Ramli. Atas perbuatan yang dilakukan, Tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini