Diduga Membangun Dan Merusak Hutan, BPI KPNPA Rl Minta Polres Batubara Panggil Instansi Terkait Dan Rekanan

/ Rabu, 02 Desember 2020 / 16.19

 


Batubara. Topinformasi.com

Pembangunan / Rehab Jalan Produksi Perikanan di Desa Prupuk terus menjadi sorotan media maupun lembaga kemasyarakatan.


"Menjawab konfirmasi wartawan tiem Wapress Rabu 2/12/2020 terkait titik Pembangunan / Rehab Jalan Produksi Perikanan, Plt. Kepala Dinas Perikanan Kab. Batubara, Antoni Ritonga mengaku, rencana awal pembangunan tersebut di Desa Gambus Laut, namun setelah ditinjau, lokasi itu masuk dalam kawasan Pelindo", jelas Antoni.



Kalau di lihat dari APBD Kabupaten Batubara, tidak ditentukan titik Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan, melainkan Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan di Kabupaten Batubara, paparnya.


Ditanya soal ujian penebangan hutan sepanjang lokasi pembangunan rehab jalan tersebut, Antoni kembali mengaku, kerjasama sama dengan kelompok tani cinta mangrove yang diketuai oleh sdr Azizi, mereka kan memiliki izin dari kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan", jelas Antoni lg.


Ditempat terpisah, hasil wawancara kepada salah seorang warga dusun l Desa Prupuk kecamatan Lima puluh pesisir, soal lokasi sebelum pembangunan rehab jalan produksi perikanan itu hutan atau hamparan terbuka, Ramli menjawab, kalau dikatakan itu hutan, ya memang hutan, karena Az berkerojo menanam bakau di situ, bisa di katakan itu hutan bakau la".



Sewaktu ditanya taksiran jumlah penebangan atau perusakan hutan hutan bakau, Ramli menjawab, wa... kalau  sepanjang titi itu yang ditumbang orang itu la hutan bakau itu ya banyak la, kalau watas watas seribu adalah, kira kira kurang lebih seribu batang la, jelas Ramli.


Kalau menurut pemerintah, hutan bakau itu mana boleh di tumbang, karena itu untuk menahan ombak, kalau di katakan merusak, ya jelas merusak la, tegas Ramli lg.


"Menanggapi kisruh Pembangunan / Rehab Jalan Produksi Perikanan terkait adanya indikasi perusakan hutan di lokasi pembangunan, BPI KPNPA Rl mengecam keras atas kebijakan yang dilakukan oleh instansi terkait dan pelaksana kegiatan.


Apa lagi izin penebangan hutan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan itu hanya berdasarkan kerjasama kepada kelompok tani cinta mangrove.


Dengan demikian, atas nama lembaga BPI KPNPA Rl, meminta kepada Bapak Ikhwan Lubis selaku Kapolres Batubara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perusakan hutan di lokasi Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan di Dusun l Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.


Dikatakan Darman, kuat dugaan terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan undangan diantaranya:


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

NOMOR: P.37/MENHUT-II/2007

TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN.


Melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.13 / MENLHK /SETJEN / KUM. 1/ 5 /2020 Tentang Pembangunan Sarana Prasarana Wisata Alam Di Kawasan Hutan.


Melanggar UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaanl Lingkungan Hidup, tegasnya".(red)

Komentar Anda

Berita Terkini