2 Pelaku Pembobolan Rumah Tak Berkutik Saat Diciduk Polsek Patumbak

/ Selasa, 01 Desember 2020 / 11.03


Topinformasi com Patumbak (Medan)

Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus dua pelaku pembobol rumah di Jalan Leman Harahap Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Deli Serdang.


Ke-dua pelaku tersebut yakni, Ramadona alias Dona (24) dan rekannya Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24) ke-dua nya warga Jalan Mekatani Gang Syukur Dusun III-B, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Dari tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda dan 2 buah ambal.



Ke-dua pelaku melakukan pencurian di rumah milik Junedi Rambe ketika dalam keadaan kosong, Sabtu (07/11/2020). Mereka masuk dengan cara merusak jerjak lubang angin, dan mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah, diantaranya, 3 buah dandang, 4 buah panci, 1 unit sepeda, 1 unit sanyo, 1 unit mesin AC, 2 gulung ambal, 1 unit loudspeaker, 1 unit playstation, 1 gulungan kabel, 1 unit kipas angin, 1 unit keyboard listrik, 1 unit mixer, 1 unit handphone merk Vivo,  3 galon, 1 unit mesin freezer, 1 buah gitar, 1 kotak tupperware, 1 unit blender, 1 unit HT, 1 unit strika dan 1 unit kulkas.‬


‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencurian di rumah Junedi Rambe.


‪"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, Senin (23/11/2020), kami mengamankan Ramadona alias Dona dikediamannya. Selanjutnya kami mengamankan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng," kata Arfin, Senin (30/11/2020).‬


‪Setelah menangkap keduanya, polisi mencari sejumlah barang bukti yang telah dicuri kedua pelaku. Hasilnya ditemukan satu unit sepeda, dan dua gulung ambal.‬


‪"Mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Sebagian barang curiannya telah mereka jual. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun kurungan,"pungkas Kapolsek. (db)


Komentar Anda

Berita Terkini