Warga STM Hilir Akan Unjuk Rasa Terkait Polusi Udara Karena Diduga Galian Tanah Timbun Ilegal

/ Selasa, 03 November 2020 / 21.32

 



Topinformasi.com 

Deliserdang-Penambangan illegal 'mulus' di Desa Tungkusan, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang sudah beroperasi sekira lima bulan, tidak tersentuh hukum.


Penambangan tanah putih tersebut yang diduga tidak memiliki izin diketahui milik bermarga Barus yang menetap tidak jauh dari Mapolsek Talunkenas. Selain tanah putih pengusaha bermarga Barus tersebut juga memiliki galian tanah timbun dan pengerukan pasir yang diambil dari dasar sungai yang berada tidak jauh dari Mapolsek Talunkenas.



Informasi yang diperoleh, sejumlah dump truk yang mengangkut hasil tambang yang diduga illegal itu berupa tanah putih untuk dibawa ke kawasan industri Medan (KIM) selalu melintas secara berkonvoi sehingga menimbulkan debu dan jalan pun menjadi rusak. 


"Kalau truk itu melintas pasti banyak debu dan jalan pun menjadi rusak. Karena truk itu roda 10 dan melebihi muatan. Yang buat saya heran, dihari libur dan malam haripun tetap beroperasi, dan truk itu selalu melintas didepan Mapolsek Talunkenas, tapi tidak pernah ditangkap,"ujar salah satu warga A Barus diamini 3 orang temannya.


Dilanjutkan nya, ia juga meminta dan berharap kepada pemerintah daerah agar penambangan illegal itu dapat dihentikan dan kalau perlu menangkap pengusaha penambangan itu. Mengingat selain merusak lingkungan, pada umumnya penambangan illegal itu hanya bersifat sementara untuk meraup keuntungan segelintir orang/kelompok tanpa mempertimbangkan akibat dari perbuatan tersebut. 



Ditambahkannya, lokasi galian c itu merupakan areal lahan PTPN 2 yang selama ini merupakan lahan kebun bagi warga. Namun, dalam beberapa waktu belakangan sudah kosong. 


" Mungkin karena kosong itu, makanya beberapa 'oknum' yang punya modal berani memanfaatkannya untuk mencari keuntungan," jelasnya. 


Pada bagian lain, warga juga meminta dan berharap kepada pemerintah daerah agar penambangan illegal itu dapat dihentikan. Mengingat selain merusak lingkungan, pada umumnya penambangan illegal itu hanya bersifat sementara untuk meraup keuntungan segelintir orang/kelompok tanpa mempertimbangkan akibat dari perbuatan tersebut. 


"Kalo kita bicara galian C bang, memang hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja. Maka dari itu kalau pihak pemerintahan tidak ada melakukan tindakan terhadap galian C tersebut kita dan masyarakat lainnya terpaksa akan ambil tindakan turun ke jalan dan menyetop truk yang mengangkut tanah putih tersebut,". (db).

Komentar Anda

Berita Terkini