PT.ASTRA SEDAYA FINANCE DI LAPORKAN LBH PILAR SUMUT KE ORORITAS JASA KEUANGAN R.I

/ Senin, 02 November 2020 / 16.41

 




Topinformasi.com

Labuhanbatu-Salah Satu perusahaan pembiayaan di Indonesia, PT. Astra Sedaya Finance atau sering dengan nama sebutan Lesing ACC yang berkantor di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan Repoblik Indonesia (OJK R.I). Sogianya Lesing ACC ini, melakukan perbuatan melawan Hukum. Tidak mengindahkan Putusan BPSK yang telah berkekuatan Hukum tetap (Incraht).


Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixon Tambunan dalam rilisnya.


Dijelaskan Harris, Lesing ACC tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), agar mengembalikan 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU XENIA R. SPORTY MATIC, Type F651RV-GODFC (4X2) A/T (1300 CC) , Jenis Penumpang, Model MINIBUS, tahun pembuatan 2012, Isi Slinder 1298, Nomor Rangka MHKV1BB2JCK004693, Nomor Mesin DL86678, warna hitam Metalic, Nomor Polisi (Registrasi) BK 1599 YM, Nama Pemilik Klayen Kami DAUDSYAH.



Karena itu, Kami dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku Kuasa Hukum dari Daudsyah dengan berat hati melaporkan Lesing ACC ke OJK R.I, melalui J&T Express Rantauprapat. Jl. Jend. Ahmad Yani No.137c, Rantauprapat, Rantau Sel., Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara 21415.



" Siang ini sudah kita laporkan ke OJK R.I, melalui J&T Express Rantauprapat. Kami menilai Lesing ACC terkesan kebal terhadap Hukum, lihatlah aja sendiri, Putusan BPSK saja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilanggarnya” Kata Harris



Harris menambahakan bahwa laporan LBH Pilar  No. 011/P/LBH-PILAR/X/2020 tujuan Pimpinan OJK R.I dengan salah satu tembusan kepada Pers, bermohon kepada Pimpinan OJK RI sebagaimana kewenangannya berdasarkan Undang-undang tersebut untuk mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015.



“ Melalui Laporan ini, kami bermohon kepada Pimpinan OJK RI, agar mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang atau Lesing ACC Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK”, Harapnya.



Dalam kasus ini, Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris berharap agar OJK merespon laporan yang telah dilayangkan dan tak hanya sampai disitu, ia akan terus menempuh semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan sekalipun harus berhadapan langsung dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, karena dianggap sudah jelas melanggar hukum.



“ Kitak tak akan lengah dalam membela kepentingan klien kita, semoga saja OJK RI membaca laporan ini dan memberikan respon yang baik, sesuai dengan tuntutan kita yang ada didalam laporan ini. Bahkan tak hanya sampai disini, kita akan melaporkan kasus ini ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar ditutup saja Perusahaan itu” Katanya. ( Salman)

Komentar Anda

Berita Terkini