Polsek Patumbak Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, Penadahnya DPO

/ Selasa, 17 November 2020 / 17.01

 


Topinformasi.com, Patumbak (Medan)


Seorang pemuda melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Garu II A No 57 B Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya depan Toko Percetakan/warnet Geger Production. Namun aksi pemuda tersebut terekam layar CCTV sehingga pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak.


Berhasilnya diketahui identitas/ditangkap pelaku setelah petugas Polsek Patumbak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman layar CCTV. Setelah itu petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.  


Lima hari melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui yang berada di Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas tepatnya disebuah warung. Selanjutnya pada Minggu (25/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Patumbak.



Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK, Selasa (17/11/20202).


"Tersangka itu berinisial KR  (25) warga Jalan Bajak II No 172 H, Kelurahan Harjosari II, kecamatan Medan Amplas. Tersangka kita amankan setelah adanya laporan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor yang diparkir nya didepan toko pada hari Selasa (20/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 potong celana jins warna biru, 1 buah mata obeng ketok yang terbuat dari besi.

Sementara pengakuan tersangka, sepeda motor yang sudah dicurinya itu sudah dijual seharga Rp 3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D yang masuk (DPO) warga Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak,"ungkap Kapolsek Patumbak.


Atas perbuatannya kepada tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini