Pelaku Curanmor Dan Penadah Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Delitua

/ Kamis, 19 November 2020 / 07.56

 


Topinformasi com, Delitua (Medan)


Seorang pelaku Curanmor yang melakukan aksinya di Jalan Karya Jaya Gng Karya XII Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, berhasil diringkus Polsek Delitua. Selain pelaku petugas juga mengamankan seorang penadah dan juga barang bukti berupa 6 buah kaca spion sepeda motor, 6 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 buah gagang kunci T bentuk segitiga,1 buah grenda, 2 buah helm, 3 buah anak kunci T, STNK dan BPKB sepeda motor.



Pelaku itu berinisial BA  (27) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas ini menetap di Jalan Luku I, Gang Matol, Kecamatan Medan Johor.  Sementara penadahnya AB Alex (34) warga Jalan Pintu Air IV no. 21, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.


Penangkapan terhadap ke-dua tersangka ini, setelah petugas Polsek Delitua menerima laporan korban M Habyby Gozali (23) mahasiswa, warga Jalan Karya Jaya Gang Karya XII Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, atas hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5962 YAP.



"Sepeda motor korban hilang saat diparkir depan rumahnya pada Selasa (3/11/2020),"ungkap Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (18/11/2020).



Lanjutnya, dari laporan korban personilnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengungkap identitas pelaku Curanmor. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka.



Pada Jumat (13/11/2020), keberadaan tersangka diketahui sehingga personil langsung melakukan pengejaran. Sampainya disebuah warned yang berada di kompleks J City Medan Johor tersangka berhasil diamankan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban Gozali, bersama rekannya A.


Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka A, namun tersangka A tidak berhasil diamankan diduga keburu kabur. Kemudian terhadap tersangka BA dilakukan pengembangan barang bukti yang sudah dijual nya seharga Rp 800 ribu kepada tersangka AB. Dan tersangka AB berhasil diamankan, sementara barang bukti sepeda motor tidak berhasil diamankan karena sudah dijual AB kepada orang yang tidak dikenalnya.


"Tersangka AB ini sebelumnya juga pernah menerima sepeda motor dari tersangka BA yang diduga juga hasil curian. Atas perbuatannya ke-dua tersangka sudah kita jebloskan ke jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tutup Martua Manik. (db)

 







Komentar Anda

Berita Terkini