KPU Labuhanbatu menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari lima pasangan calon bupati-wakil bupati.

/ Jumat, 06 November 2020 / 13.35

 



Topinformasi.com

LABUHANBATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari lima pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020.


Laporan dana kampanye lima Cabup-cawabup Labuhanbatu telah diumumkan KPU melalui surat nomor: 489/PL.02.5-Pu/1210/KPU-Kab/X/2020, tentang Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.


Berdasarkan pengumuman LPSDK tersebut, Paslon nomor 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap melaporkan dana kampanyenya hingga 30 Oktober 2020 Rp775 juta, bersumber dari pribadi Paslon.


Dana kampanye Paslon nomor urut 2, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berada di posisi peringkat pertama terbesar. Paslon ini telah menggunakan dana kampanye Rp1,1 miliar, bersumber dari pribadi Paslon.


Paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe (petahana)-Faizal Amri baru menghabiskan dana kampanye Rp83 juta, disebut bersumber dari sumbangan perseorangan.


Paslon nomor urut 4, Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe, memiliki dana kampanye Rp500 juta, bersumber dari pribadi calon Rp75 juta dan sumbangan perseorangan Rp425 juta.


Paslon nomor urut 5, Suhari Pane-Irwan Indra diposisi terendah. Pasangan calon ini baru menghabiskan dana kampanye Rp47.200.000, bersumber dari sumbangan perseorangan.


Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi membenarkan besaran dana kampanye 5 Paslon tersebut. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu untuk periode 25 September sampai 30 Oktober 2020.


“Jumlah itu sesuai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masing-masing yang disampaikan tim penghubung 5 Paslon,” sebut Wahyudi, Minggu (1/11) malam.


Dia menyebut, dana kampanye yang dipergunakan masing-masing Paslon pada tahapan Pilkada, selain dana pribadi calon, juga boleh diterima dari berbagai sumber sesuai ketetapan. Misalnya, dari partai politik ataupun gabungan partai politik, perseorangan, kelompok maupun badan hukum swasta.


Sebelumnya, KPU ini telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada pengumuman nomor: 427/PL.02.5-Pu/1210/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 26 September 2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye.


Pada LADK tersebut, Paslon nomor 1 memiliki dana kampanye Rp100.000, paslon nomor urut 2, Rp1 juta. Paslon nomor urut 3 Rp100.000, Paslon nomor urut 4 Rp1 juta dan Paslon nomor urut 5 juga Rp1 juta.(samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini