Hancur Kali Bah ! Bawa Pil Ekstasi 8 Butir, Adik Bersama Kakaknya Dimasukan Kesel Oleh Tekap Polsek Patumbak

/ Senin, 09 November 2020 / 19.43

 



Topinformasi.com, Patumbak 


Ada ada saja yang dilakukan 2 bersaudara ini.  Buktinya seorang kakak dan adiknya nekat bawa pil ekstasi sebanyak 8 butir kesebuah tempat KTV Stroom yang berada di Jalan Listrik Medan,  Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, ke-dua bernasib sial belum sempat dijual ke-dua nya sudah ketangkul Polisi.



Dua bersaudara itu MAS (25) warga  Jalan  Gatot Subroto, Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia. Dan kakaknya SW (37) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.

 

Ditangkapnya ke-dua bersaudara ini bermula Tekap Polsek Patumbak mendapat informasi dari salah seorang informan yang dapat dipercaya yang mengatakan ke-dua tersangka membawa pil ekstasi. Selanjutnya Tekap Polsek Patumbak langsung meluncur ke sebuah tempat hiburan malam KTV Stroom.


Tak lama melakukan pengintaian di lokasi, ke-dua tersangka terlihat sedang menuju masuk ketempat hiburan malam. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap ke-dua tersangka. Saat ke-dua tersangka berada didalam Lift, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ke-dua tersangka. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir. Atas temuan itu ke-dua nya pun terpaksa digelandang ke Mapolsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut dan juga barang bukti

8  butir pil ekstasistasi warna biru merek Marvel, 1 unit HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio.



Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza SIK, Senin (9/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap ke-dua tersangka atas kasus narkotik.


"Barang haram kita temukan dari saku celana tersangka MSA. Dan ke-dua tersangka yang masih bersaudara kandung itu mengaku kalau barang haram itu mau di jual nya seharga Rp 140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp. 300.000," ujar Kapolsek Patumbak.


Ditambahkannya, atas perbuatannya ke-dua nya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (db)


Komentar Anda

Berita Terkini