DPW GANNAS Sumut Apresiasi Ditres Narkoba Poldasu Tangkap Pelaku Narkoba

/ Kamis, 12 November 2020 / 12.29

 


Topinformasi.com Medan 

 Dengan keberhasilan Kapoldasu dibawah Pimpinan Irjen Pol Drs. Martuani Sormin M.Si. beserta Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkap dan menangkap terduga penyebar Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, dalam jumlah skala besar, mendapatkan apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba Nasional Sumatera Utara (DPW GANNAS Sumut).

Ketua DPW GANNAS Sumut, dr Muhammad Ermisyah Arvian Harahap, usai menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkoba, yang dilaksanakan di halaman parkir Ditres Narkoba, Jalan Medan Tg. Morawa No 60 Medan, Selasa (11/11). 

Kepada Topinformasi   mengatakan “Kita sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Ditres Narkoba Polda Sumut dan BNNP, serta beberapa Instansi yang terkait, karena telah   berhasil mengungkap kasus yang sangat besar di Sumatera Utara ini. Agar senantiasa terus bersemangat dalam memberantas Narkoba” ucapnya. 

Lebih lanjut Ermisyah mengatakan “Ke depannya, kita masih sangat mengharapkan, agar jajaran di Kepolisian, BNNP dan Instansi yang terkait lainnya, dapat bekerjasama dan bersinergi dalam upaya memberantas para oknum-oknum pengguna dan pengedar Narkotika tersebut. Sehingga, dapat menurunkan angka atau memanilisir para pemakai Narkoba di Sumut ini betul-betul dapat nyata. Dan kita dari DPW GANNAS Sumut, siap bersinergi dan membantu kinerja dari Polda Sumut, beserta Instansi terkait lainnya, dalam upaya untuk memberantas pengguna dan penyalur Narkotika” ucapnya. 

Ermisyah menambahkan “Terkait upaya pemberantasan Narkoba tersebut, dihimbau agar seluruh Masyarakat juga, mau memberikan peran yang nyata. Karena kita sebagai Masyarakat Sumut, mempunyai kewajiban yang sama, untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Sumut ini. Seperti di dalam GANNAS itu, ada istilah “Ketokan”, yaitu Kenali Tolak Laporkan. 

Apalagi khusus di Kepolisian dan BNN, kan sudah ada Call Centre Pengaduan Masyarakat. Namun dalam hal ini, kita dari DPW GANNAS Sumut, juga siap menjembatani pengaduan Masyarakat, untuk kita teruskan kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya. 

Dalam hal ini, Call Centre yang dapat digunakan untuk melaporkannya di bagian Bidang Hukum DPW GANNAS Sumut, dengan Nomor 0813.9631.3355, dengan Koordinator Bidang Hukum DPW GANNAS Sumut, Pak Indra Surya Nasution SH” ucap Ermisyah (TS)

Komentar Anda

Berita Terkini