Dengan Gerak Cepatnya Pengedar Ganja Tak Berkutik Disergap Polsek Sunggal

/ Jumat, 27 November 2020 / 21.56

 



Topinformasi com, Sunggal (Medan)

Seorang pria pengedar daun ganja kering berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal disebuah gubuk yang biasa ditempatinya untuk bertransaksi, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.


Dari tangannya petugas berhasil menyita daun ganja siap edar sebanyak  3 bungkus atau seberat 450 gram, 13 amp/ paket. 1 unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000 hasil penjualan, 1 buah timbangan, 1 buah gunting, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter dan 1 bungkus kertas tiktak yang dipergunakan untuk menjual ganja.




Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Jumat (27/11/2020) menerangkan. Penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat yang mengatakan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk yang berada di Jalan Stasiun, Desa Padang Kecamatan Sunggal.



"Tersangka itu berinisial SR (53), warga Jalan Stasiun, Yang MP Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang,"ujar Budiman.


Lebih lanjut dijelaskannya, dari informasi tersebut langsung dilakukan pengintaian disekitar lokasi. Hasilnya positif, tampak para kaum pria berdatangan dan keluar masuk ketempat gubuk yang ditempati tersangka. Selanjutnya dilakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. 


Dari temuan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, tersangka langsung diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.


"Tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya sebagai pengedar daun ganja dan juga memakai nya. Atas perbuatannya tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Budiman Simajuntak.(db).


Komentar Anda

Berita Terkini