AMPUN SUPIR DAMTRUK DISURUH SULING BIO SOLAR BERSUBSIDI.'DIDUGA OKNUM PUPR DAERAH LABUHANBATU

/ Jumat, 06 November 2020 / 15.26

 




Topinformasi.com

 Dengan ada nya seorang supir Damtruk sedang melakukan penyulingan minyak Bersubsidi jenis Bio Solar  di jalan SM Raja Depan Asrama Haji Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumat ( 6/11/2020 ) 


Saat supir Damtruk yang tidak mau menyebut kan  identitas nya terhadap awak media top informasih.com mengatakan bahwa minyak Bio Solar  Bersubsidi ini bukan punya saya, tapi milik oknum PUPR Bagian orshop Daerah Labuhanbatu dan  dipergunakan untuk alat berat Di Jalan perlayauan Kecamatan Padang Matinggi



Lanjut,, Supir Damtruk mengatakan saya hanya di suruh oleh RH oknum anggota PUPR bagian orshop alat berat Daerah Labuhanbatu untuk mengambil minyak Bio Solar Bersubsidi dari SPBU terdekat yang ada di Labuhanbatu.raya


Sehingga supir Damtruk tersebut sering melakukan penyulingan minyak Bio Solar bersubsidi untuk alat berat yang dipergunakan oleh oknum dinas PUPR.


Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi  pasal 55 menyebutkan : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )



Pasal 57 ayat 2 menyebutkan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55 adalah kejahatan yang berlaku dinegara Indonesia


Sehingga supir tersebut tidak takut hukum.namun media pun menelpon kanit  ekonomi polres labuhan batu.ternyata sudah pindah.temui aja kanit yang baru lae.ujar mantan kanit ekonomi


Media pun langsung menemui kanit ekonomi yang baru.diruangan namun kanit pun akan menyelidiki 

kebenaran nya.ujar nya terhadap media dan mengirim kan bukti penyulingan melalui whatsap pribadi


Reporter : S.S

Komentar Anda

Berita Terkini