2 Orang Ibu Rumah Tangga dan 2 Orang Resedivis Terlibat Jaringan Narkoba di Sei Brombang

/ Kamis, 26 November 2020 / 23.48


Top Informasi - Labuhanbatu

Lagi - lagi Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku jaringan peredaran Narkoba di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Kali ini Satnarkoba menangkap 4 tersangka Narkoba yang merupakan warga Sei Brombang, dengan 2 diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga dan 2 Orang Laki - Laki merupakan Resedivis. Dari Mereka di sita barangbukti Narkotika jenis Sabu seberat 0, 89 gram. Selasa, 25/11/2020.




Penangkapan yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan Tim menyampaikan, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk Daerah Sei Berombang sudah ke 4 kalinya berhasil dilakukan pengrebekan di Wilayah itu.



Dijelaskan Kasat, Awalnya Tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka JMU alias Jeni (26) , dari Jeni ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,43 Gram, pipet berbentuk skop, 4 plastik klip kosong,1 buah toples.



Dari pengkapan Jeni, dikembangkan ke JN alias Ida (46). Dari Ida didapat 1 Plastik klip berisi kristal Sabu 0,21 gram, 30 plastik klip kosong,1 buah sekop pipet, panci aluminium tempat menyimpan sabu, buku tulis berisi catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit Hp Nokia, 2 buah bong.



" Kedua pelaku Jeni dan Ida, merupakan Ibu Rumah Tangga", terang Kasat.



Lanjut Kasat, dari penangkapan Ida, berkembang ke Tersangka MS alias Sukur (40). Dari syukur ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,28 gram, Kotak rokok dan Buku catatan tranasaksi Narkotika. Dari introgasi Sukur dilakukan pengembangan dan menangkap AYS alias Dian (32) yang ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.



" Sukur dan Dian pernah ditahan atas penyalah gunaan Narkoba (residivis)", terang Kasat.



Kasat juga menjelaskan, dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 jt dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.



Kepasa para Tersangkak dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

Komentar Anda

Berita Terkini