Pelaku Pencurian Mobil Pick up Akhirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

/ Senin, 05 Oktober 2020 / 02.08



Topinformasi.com, Delitua (Medan)

ES (40), warga Jalan Rahmat Pasar IX, Dusun VI A, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan Polsek Delitua. Pasalnya ia ditangkap karena melakukan pencurian 1 unit mobil Pickup  L300 BK 9267 XT milik Ikhsan Sarqowi (33) warga Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo.

Tersangka ini melakukan pencurian disaat korbannya sedang makan siang di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Sementara mobilnya diletakan diparkiran tempat ia makan, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.


Korban yang tanpa sengaja melihatnya tiba tiba dibawa orang tidak dikenal/tersangka, spontan kaget dan langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang prihatin dengan korban langsung membantunya dengan mengejarnya. Namun usaha tersangka berhasil kabur menuju arah Aceh, selanjutnya korban menghubungi rekan rekannya yang tergabung dalam komunitas Pick up, lalu membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua.


Malamnya setelah kejadian, korban mendapat informasi dari rekan komunitasnya kalau mobil miliknya melintas di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan tujuan Aceh Tamiang, dan yang sudah diamankan beserta pelakunya. Dari informasi tersebut korban langsung menghubungi petugas Polsek Delitua. Selanjutnya korban dan petugas Polsek Delitua langsung meluncur guna mengamankan pelaku.



‪Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik  membenarkan telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian mobil jenis Pick up.

‪"Iya, pelaku sudah ditangkap dan dia mengakui telah melarikan mobil pick up milik Ikhsan Sarqowi," kata Zulkifli kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) petang, sekira pukul 19.‬00 wib.

‪Pengakuan petugas kepolisian, mereka melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan korban dan informasi dari rekan korban, 


"Sebelum tersangka ini diamankan rekan rekan korban, mobil yang dicuri pelaku menabrak tiang besi pinggir jalan di daerah Aceh Tamiang dan selanjutnya diamankan petugas Polres Aceh Tamiang,"ungkap nya.

‪Sambungnya, hasil introgasi  tersangka mengakui, bahwa pelaku hanya disuruh mengantarkan mobil L-300 itu ke Kuala Simpang oleh seorang rekannya berinisial D. Dan  dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.

‪"Pelaku sudah mendapatkan panjar sebesar Rp 500 ribu dan sisanya akan dilunasi sebesar Rp 1,5 juta setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang, di Perbatasan Aceh.‬ Tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengantarkan mobil jenis L-300 ke arah Aceh Tamiang dengan upah Rp 2 juta," jelas nya lagi.


Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(db)



Komentar Anda

Berita Terkini