KPU Labuhanbatu Hadiri Kordinasi Persyaratan Pelayanan Dan Mekanisme STTP Kampanye

/ Jumat, 09 Oktober 2020 / 18.24

 






Topinformasi.com

Labuhanbatu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menghadiri Rapat kordinasi Persyaratan Pelayanan dan Mekanisme STTP Kampanye Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang diadakan Aula Kepolisian Resor Labuhanbatu. Jum'at, 09/10/2020.



Dengan menerapankan Protokol Kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci dan menjaga jarak, rapat berlangsung kondusif.



Saat dimintai keterangan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi melalui DIV. SDM- parmas, Zafar Pohan menyampaikan sesuai PKPU 13 th 2020  pasal 58  partai politik atau gabungan partai politik , pasangan calon, tim kampanye dan /atau pihak lain mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. 



" Kemudian dilaksanakan didalam ruangan atau gedung membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker. Wajib mematuhi protocol covid 19", kata Zafar



Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu, Seluruh KPU Labuhanbatu Raya, seluruh LO masing-masing Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Raya, BPBD, serta Seluruh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Raya. (Samuel)







 

Komentar Anda

Berita Terkini