Jalani Protokol Kesehatan,Samsat Putri Hijau Medan Lakukan Pemutihan Pajak

/ Senin, 19 Oktober 2020 / 12.56

 



Topinformasi.com-Samsat Putri Hijau Medan di kunjungi masyarakat usai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.Senin 19/10/2020.

Program ini akan berlangsung mulai Senin (19/10/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemprovsu menjalankan program ini untuk memberi keringanan kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat 0Covid-19.



Pantauan awak media di Samsat Putri Hujau Medan,Antusias warga untuk mengikuti program Pemerintah dalam hal pemutihan pajak kendaraan.

Selain itu juga,warga tetap menjaga protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan memakai masker,Serta menjaga jarak .

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ungkap Plt Kepala BPPRD Sumut.

Riswan menyampaikan stimulus tersebut nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.

“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.

Layanan pemutihan akan berlasung selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka puul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.

Mengenai protokol kesehatan Covid-19, Riswan menjelaskan ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari.



Komentar Anda

Berita Terkini