4 Pelaku Begal Sadis1 Diantaranya Seorang Wanita, Berhasil Diringkus Polsek Sunggal

/ Senin, 12 Oktober 2020 / 22.29

 





Topinformasi com, Sunggal (Medan)


Empat pelaku begal sadis dengan menganiaya dan membuang korban nya ke sawah, akhirnya berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Sunggal,  Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. 


Ke-4 pelaku tersebut  MFA (17), FAL (19), RA (16) dan seorang wanita DES (15),  ke empatnya warga Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deliserdang, terang Kanit. 



Empat pelaku yang mana satu diantaranya seorang wanita, melakukan perampokan kepada RIC (16) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.


Para pelaku ini melakukan perampokan di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Di saat korban mengendarai sepeda motornya

Honda Genio BK 4129 AIY. Setelah berhasil merampas sepeda motornya, para pelaku menganiaya korban lalu membuangnya disebuah persawahan yang berada tidak jauh dari lokasi.



Atas kejadian tersebut korbanpun melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE SH, langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa bulan kemudian dari hasil penyelidikan

petugas berhasil mengungkap identitas para pelaku.


Selanjutnya Kanit Reskrim beserta personilnya langsung melakukan pengejaran terhadap ke-4 pelaku yang bersembunyi di Desa Sunggal Kanan. Tibanya di lokasi tepatnya disebuah rumah, ke-4 pelaku berhasil diamankan.



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, pada Senin (12/10/2020), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ke-4 tersangka atas kasus perampokan dengan kekerasan.


"Dari hasil kerja keras personil yang tidak berhenti melakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kita ungkap dan diamankan. Dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap para tersangka, ke-4  mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya para tersangka kita  persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ungkap Kanit mengakhiri.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini