Zakir Tahanan Rutan Medan Meninggal di Klinik Rutan Tanjung Gusta Karena Sakit

/ Minggu, 27 September 2020 / 11.47

Topinformasi.com

Masih ingat dengan Zakir,ditangkap di Jakarta kasus pencucian uang oleh Polisi,kini beliau meninggal dunia di Rutan Medan,Minggu (27/9/2020).

Kepala Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba ketika di konfirmasi mengatakan ,"Zakir meninggal di klinik Rutan Medan ,sebelumnya zakir mempunyai riwayat penyakit jantung,"jelasnya.

Tambah Karutan lagi,ada 25 orang saat ini dirawat karena sakit di Klinik Rutan.infonya zakir ke kamar mandi klinik rutan ,namun ketika diketok pasien lain si zakir sudah jatuh dikamar mandi,"terangnya.

Mendengar informasi tersebut,Karutan langsung menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean.Seketika itu juga personil Polsek Helvetia menuju lokasi dan melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim inafiz Polrestabes Medan.

Karutan Theo juga menjelaskan bahwa zakir meninggal karena sakit jantung.

Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) menghukum Jakir Usin alias Zakir Husin (47) warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bandar (BD) narkoba kelas kakap itu dinyatakan terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 46,98 gram.

Vonis ini sekaligus menguatkan putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk perkara atas nama Zakir, putusan MA menguatkan putusan PT Medan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho.

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin. Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain perkara ini, polisi juga menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU Ramboo Loly Sinurat.

Akhirnya serah terima jenazah alm zakir husein dari pihak rutan kepada keluarga an ibrahim umar di Rumah Sakit.(Tim)




Komentar Anda

Berita Terkini