Dua Pelaku Rampok Didalam Angkot Yang Kerap Beraksi Di Simpang Amplas, Didor Polsek Patumbak

/ Rabu, 02 September 2020 / 11.24

Topinformasi.com

Pelaku Rampok didalam angkutan umum (Angkot) yang kerap beraksi di jalan SM Raja Medan, akhirnya di dor.!! unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu (24/8/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.


Pelaku rampok yang berjumlah tiga orang tersebut, 2 diantaranya berhasil diamankan Polisi. Dua pelaku itu, JN (22) warga Jalan Tritura Kecamatan Delitua, tepatnya pergudangan Bus Makmur, dan VB (32) warga Jalam Bajak IV, Gang Makmur Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Sementara rekannya UM  masih dalam pengejaran Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Rabu (2/9/2020) menjelaskan. Dilakukannya penangkapan terhadap ke-dua tersangka tersebut, karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penumpang Angkot bernama Hamzah Lubis (15) warga Jalan Elang, Kecamatan Muora Dua, Kabupaten Pidie Nangroe Aceh Darussalam. 



"Modus para pelaku ini dengan berpura pura membantu korbannya dengan mencarikan Angkot. Setelah korban didalam Angkot, ke-dua pelaku juga ikut naik, sementara seorang rekannya mengikuti dari belakang mengunakan sepeda motor. Setelah Angkot jalan, para pelaku langsung mencekik dan memiting korbannya lalu merampas handphone (HP) milik korban,"ujar Kanit Reskrim.


Lanjutnya, korban yang tak terima saat dipiting para pelaku berusaha melawan sambil berteriak sehingga supir Angkot memberhentikan Angkot nya. Para pelaku yang berhasil merampas HP milik korban langsung kabur. 


"Sewaktu kejadian personil kita sedang patroli sehingga personil langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Seorang pelaku berinisial JN berhasil diamankan,"


Dari pelaku JN personil melakukan pengembangan terhadap 2 rekannya yang berhasil kabur. Selanjutnya berhasil mengamankan pelaku VB. Kepada ke-dua pelaku personil kembali melakukan pengembangan terhadap seorang rekannya  berinisial UM. Namun saat turun dari mobil ke-dua pelaku b melawan personil dan berusaha kabur. Terpaksa dilakukan tembakan terukur terhadap kedua pelaku yang mengenai bagian kaki kedua. Kemudian kedua pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.


"Ke-dua pelaku dan rekannya mengaku sudah 2 kali melakukan perampokan di seputar jalan SM Raja. Dari para pelaku ini kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Sementara 1 unit Handpone (HP) merek Vivo milik korban. Terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur akan tetap kita kejar atau (DPO),"beber Kanit.



Ditambahkannya, atas perbuatannya ke-dua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini