Akhirnya kades Alimbe Warsito,Di Tetapkan Sebagai Tersangka Tindak pidana korupsi Dana Desa

/ Rabu, 09 September 2020 / 10.56





Topinformasi.com


 LABUHANBATU-Akhirnya Warsito yang menjabat kepala desa alimbe kecamatan Aek natas,kab.Labuhan Batu Utar jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa ,setelah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi,Akhirnya Kejari Labuhanbatu meningkatkan status beliau menjadi tersangka ,dan langsung di lakukan penahanan ,Selasa(8/9/2020)tahanan mapolres,labuhanbatu


Dan bukan hanya Warsito saja yang di tetap kan jadi tersangka kasus korupsi dana desa,Kejari labuhanbatu juga menetapkan Sarpin(48),Kades Bulungihit,kecamatan Marbau,kabupaten Labuhanbatu Utara,Namun pihak kejaksaan Belum melakukan penahanan karena Sarpin tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejari.


Menurut pantauan media,Dengan menggunakan sepeda motor Warsito yang di dampingi istri mendatangi kantor kejaksaan Negri Labuhanbatu guna memenuhi surat panggilan yang di layangkan terhadap dirinya, Begitu tiba,penyidik pidana khusus Kejari langsung membawa kades kelantai dua guna pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukannya


Setelah 3 jam diperiksa, tepat pada pukul 17.00 Wib akhirnya Warsito ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Labuhanbatu. Sebelum dibawa ke rutan Mapolres, Warsito terlebih dahulu menjalani rapid tes oleh dokter RSUD Rantauprapat untuk memastikan bebas Covid-19.


Kajari Labuhanbatu Kumaedi, SH melalui Kasi Pidsus M Husairi, SH didampingi Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


“Berdasarkan pertimbangan dari penyidik kita, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena itu terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” ujarnya.


Sementara untuk Sarpin Kades Bulungihit sambung Kasi Pidsus Husairi, akan dilakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/9) dengan status sebagai tersangka.


Untuk diketahui, Kades Halimbe Warsito diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 560 juta. Sedangkan Kades Bulingihit Sarpin diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2016-2019 yang merugikan negara Rp 960 juta.(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini