Tim Polsek Labuhan Ruku Berhasil Tangkap Pengedar Ganja Sempat di Halangi Warga

/ Kamis, 06 Agustus 2020 / 17.56
Topinformasi.com
Batu Bara - Walau sempat di halangi warga Tim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak berhasil meringkus 2 orang bandar narkotika jenis ganja berikut barang bukti 0,5 kg ganja kering siap edar, di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis, (06/08/2020).

Personil lidik Polsek Labuhan Ruku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, sukses meringkus 2 warga Kecamatan Tanjung Tiram yang kedapatan sedang mengemas Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Kedua tersangka masing masing Samsul Bahri alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Sofyan (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.





Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP M. Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek dari keduanya ditemukan 
66 bungkus daun ganja.

Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar Narkotika jenis Ganja, 44 paket sedang Narkotika jenis Ganja, dan 17 paket kecil Narkotika jenis Ganja. 



Dijelaskan Kapolsek, setelah menerima informasi, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering.

Kepada wartawan tersangka Samsul Bahri mengaku sudah 5 bulan terakhir melakoni sebagai penjual daun ganja kering,"orang tua ku sakit pak, jadi terpaksa aku menjual ganja untuk biaya perobatannya," aku Samsul. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sd-red) 

Komentar Anda

Berita Terkini