Satu Dari 2 Pemakai Sabu Diciduk Polsek Sunggal, Satunya Lagi Lolos Setelah Lompat Kesungai

/ Selasa, 11 Agustus 2020 / 17.33


Topinformasi.com-SUNGGAL - SU (47) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa diringkus polisi lantaran kedapatan menggunakan narkotika di pinggir sungai bersama dengan rekannya. Namun rekannya berhasil kabur setelah melompat kedalam sungai, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dilakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah unit Reskrim Polsek mendapat informasi dari warga yang resah melihat ulah tersangka yang terang terangan menggunakan sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Sunggal langsung meluncur ke lokasi yang berada di Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Sampainya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan melihat ke-dua tersangka sedang berada dipinggir sungai. Takut keburu ketahuan, petugas langsung melakukan penggrebekan. Namun, saat akan ditangkap salah seorang tersangka berhasil kabur setelah meloncat ke sungai. Sementara SU berhasil diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan sabu, 1 kaca pirex berisikan sisa bakar sabu, 1 bong sabu terbuat dari gelas plastik air mineral merk Link-Q dan 1 buah mancis warna merah.

Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Selasa (11/8/2020), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka atas kasus Narkotika.

"Tersangka kita amankan atas kerjasama masyarakat dengan Polri dalam memberantas peredaran dan pengguna Narkotika. Seorang identitas rekan tersangka yang berhasil kabur, sudah kita kantongi dan masuk daftar pencarian orang (DPO),"beber Budiman.

Diyanby, kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini