Pemakai Narkotika Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal

/ Jumat, 07 Agustus 2020 / 22.51

Topinformasi.com

SUNGGAL - MI Bin AG (33) warga Jalan Lintas Sumatra, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualah Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal atas kasus narkotika, Rabu (5/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.


Ia ditangkap, setelah petugas Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, yang kerap melihat tersangka mengantongi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut petugas langsung merespon nya dan melakukan penangkapan.



Tibanya di lokasi petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian disekitar lokasi. Tak lama mengintai, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tersangka berhasil diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman, Jumat (7/8/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus narkotika.


"Tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya yang didapatnya dari seseorang bandar (BD) yang tidak baru dikenalnya,"ujar Budiman Simajuntak.


Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (db)






Komentar Anda

Berita Terkini