Nyamar Sebagai Pembeli, BD Sabu Diciduk Polsek Patumbak

/ Rabu, 19 Agustus 2020 / 18.57

Topinformasi.com

PATUMBAK - DSA  (26), warga Jalan Selambo, Gang Biola, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak‬, Kabupaten Deliserdang, yang diduga sebagai bandar (BD) sabu, akhirnya diciduk Polsek Patumbak setelah petugas menyamar sebagai pembeli. 

Ditangkapnya tersangka karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah melihat aktivitas tersangka yang secara terang terangan menjual sabu.

Dari laporan masyarakat tersebut, unit reskrim Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan. Sampainya di lokasi petugas menyamar sebagai pembeli dan menghampiri tersangka. Tersangka yang tidak mengetahui penyamaran petugas, langsung memberikan satu paket sabu seharga Rp 100.000.

Begitu sabu diberikan tersangka, petugas langsung menangkapnya, sehingga tersangka terkejut dan tak bisa berkutik. Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak beserta barang bukti 1 paket kecil sabu sabu, dan 1 unit HP merk Oppo warna Biru, Jumat (14/08/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK, kepada wartawan Rabu (19/08/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus narkotika.

"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba kepada petugas yang menyamar.‬ Sementara sabu tersebut disimpan tersangka di kantong celananya lalu menyerahkan kepada petugas yang menyamar,"ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar sembilan tahun penjara.(db ) 



Komentar Anda

Berita Terkini