Dua Dari Empat Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, Diciduk Polsek Sunggal, 2 Lagi DPO

/ Jumat, 21 Agustus 2020 / 20.12

Topinformasi.com

SUNGGAL - Dua pelaku yang melakukan pencurian sepeda dayung jenis lipat disebuah rumah milik Menby warga Jalan Bunga Raya I, Lingkungan I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, berhasil di ciduk unit Reskrim Polsek Sunggal.



Ke-dua tersangka itu, MSP alias R (27),  warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang, dan BS (31), warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK  melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 15:00 WIB menjelaskan. ditangkapnya ke-dua tersangka lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama 2 rekannya yang saat ini masuk DPO.


"Dua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni PEN dan JO. Jenis sepeda yag dicuri mereka jenis lipat merk Exotic,"ungkap Kanit Reskrim.


Dari laporan korban dan hasil penyidikan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), terungkap identitas para tersangka yang berjumlah 4 orang. Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 


Pada hari Jumat (21/8/2020), team mengetahui keberadaan tersangka sedang berada disehuah warung yang berada tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya team langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan itu, team berhasil menangkap ke-dua tersangka, sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan masuk DPO.


"Dua tersangka yang DPO sempat dilakukan pengejaran dikediamannya masing masing. Namum, tidak ditemukan diduga keburu kabur setelah mengetahui 2 rekanya ditangkap,"



Terhadap keduanya kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta terhadap kedua tsk yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini