Dor !! Tekab Polsek Delitua Tembak Pelaku Pembobolan Rumah

/ Minggu, 02 Agustus 2020 / 11.34

Topinformasi.com
DELITUA - Pelaku pembobolan rumah yang terjadi Jalan Jamin Ginting KM.14,1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan,Senin (27/7/2020) sekitar pukul 06:45 WIB, akhirnya diringkus Polisi.  Selain diamankan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Dari tersangka KG (38) berhasil mengamankan 4 lembar surat-surat emas,1 buah terpong merek Nikkon, 1 unit handphone (HP) merek Vtech dan cas berwarna hitam. Satu buah tas warna hitam,1 celana jenes pendek  warna hitam dan 1 baju kemeja lengan panjang yang di pakai saat melakukan pencurian.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, Sabtu (1/7/2020) menjelaskan. Tersangka ditangkap, setelah personil menerima laporan dari korban Marfin Tarigan SH (50) warga Jalan Stella Raya No.10, Kecamatan Medan Tuntungan, bahwa rumahnya dibobol maling. 



"Tersangka berhasil menguras harta korban berupa, perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta rurat suratnya, 1 unit kamera merek Cannon E720S beserta 2 lensa didalam kotak kamera, 1 buah teropong warna hitam,1 unit game merek Nitendo,"terang Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Lanjutnya, dari laporan korban, personil langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, personil  berusaha mencari identitas tersangka.

"Tersangka saat melakukan aksinya tak menyadari sedang terekam CCTV, sehingga tersangka tidak menutupi wajahnya,"bebernya lagi.

Dari pencarian identitas tersangka, personil berhasil mengungkap identitas dan kediamannya yang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu, Gang Ginting No.108, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu. Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di tepi jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi.

Disana, personil melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya yang dilakukanya seorang diri dengan masuk dari flafon rumah dan keluar melalui jendela samping,"

Namun, saat personil membawa tersangka ketempat hasil curiannya, tersangka berusaha kabur dengan mendorong personil. Sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna perawatan medis.

"Selain melakukan pencurian, tersangka juga resedivis atas Narkoba di hukum 4 tahun 6 bulan penjara di rutan Pancurbatu,"tutup Imanuel Ginting.(db)




NB:
 KG : Komaruddin Ginting

Teks foto : tersangka dan barang bukti saat di Mapols
Komentar Anda

Berita Terkini